DENPASAR,SERBIBALI.COM-Narapidana berinisial YG yang terlibat kasus Narkotika menjalani pidana 4 tahun 3 bulan di Rutan Kelas II Rada, Nusa Tenggara Barat sempat berada di Denpasar Bali. Eksistensinya di Bali, akibat kerusuhan di Rutan Rada Bima, ia bersama sekitar 17 Narapidana sempat melarikan diri hingga menjadi buronan, pada Rabu (2/2/2022).
Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, DR. Suprapto, Bc.IP.,SH., MH., mengungkapkan, penyebab terjadinya kerusuhan diduga kesalahan informasi para Narapidana atas lambatnya Putusan Pengadilan. Tak pelak, salah seorang terdakwa memprovokasi para penghuni Rutan Kelas II B Rada Bima. Akibatnya, penghuni Rutan melampiaskan emosinya dengan melakukan kerusuhan.
“Saat itu, Narapidana melempari batu ke Kantor Rutan Rada Bima dan merusak serta mendobrak pintu portir. Lalu, mereka merangsek dan berhamburan keluar Rutan, untuk melarikan diri. Sekitar 17 Napi dan Tahanan sempat kabur,” terang Kadivpas Suprapto.
Lanjutnya, berkat kesigapan petugas kepolisian dan petugas Rutan yang siaga di luar Rutan, sebagian Narapidana digagalkan dan dimasukkan kembali ke dalam Rutan.
Selang 1 (satu) hari, tepatnya pada Kamis (3/2/2022), petugas telah menangkap kembali 15 Narapidana dan 1 (satu) Narapidana dinyatakan masih buron berinisial YG.
“Ternyata, YG melarikan diri menyeberang ke Bali untuk menemui kakaknya. Sesampainya di Bali, YG menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan berhasil diamankan di Mako Brimob Polda Bali. Dari hasil koordinasi antara Kanwil Kemenkumham Bali dengan Kanwil Kemenkumham NTB, akhirnya YG dijemput oleh Brimob Polda NTB untuk diterbangkan kembali ke Bima, NTB,” ungkapnya.
Kemudian, Kadivpas Suprapto menceritakan, petugas Brimob dari Bima Nusa Tenggara Barat tiba di Rutan Gianyar untuk menjemput Narapidana YG, untuk dibawa kembali ke Rutan Rada Bima, pada Sabtu (5/2/2022) pukul 08.00 WITA.
Selanjutnya, pada pukul 12.00 WITA, Narapidana YG diserahterimakan dari Kepala Rutan Gianyar kepada Petugas Batalyon C Brimob Bima NTB, untuk selanjutnya menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai-Bali akan diberangkatkan ke Bima NTB, pada pukul 15.50 WITA.
Namun, pengembalian YG ke Bima NTB mengalami kegagalan, pada Sabtu (5/2/2022). Penyebabnya, pesawat terbang yang membawa penumpang menuju Bandara Lombok Raya gagal mendarat, karena cuaca buruk. Oleh karena itu, pesawat terbang kembali mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai-Bali.
“Untuk itu, YG dititipkan di Lapas Kerobokan, pada Sabtu (5/2/2022), pukul 21.00 WITA, untuk selanjutnya, pada pagi harinya, Minggu (6/2/2022) pada pukul 05.00 WITA, YG kembali dikeluarkan dari Lapas Kelas II A Kerobokan, untuk diberangkatkan kembali dengan pesawat terbang yang sama yaitu Wing Air dari Bandara Ngurah Rai pukul 06.00 menuju Bandara Lombok Raya,” bebernya.
Disebutkan, setelah itu, YG tiba di Lombok Raya, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu (6/2/2022), sekitar pukul 07.30 WITA.
Lanjut Kadivpas Suprapto, Narapidana YG dijemput dengan kendaraan taktis Barakuda milik Batalyon Brimob Bima menuju Rutan Rada Bima, NTB.
“Pada pukul 09.30 WITA, YG dan pengawal dari Brimob Bima tiba di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas II B Rada Bima, NTB dan langsung dimasukkan kembali ke Rutan dengan selamat,” pungkas Kadivpas Suprapto.
Soal kronologis pelarian Narapidana YG, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, YG menjelaskan, berawal dari kejadian kerusuhan, pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 15.00 WITA.
Lebih lanjut, Narapidana YG menceritakan, saat dirinya setelah berhasil keluar dari Rutan Rada Bima, Narapidana YG secara berkelompok dan bersama-sama dengan 2 (dua) orang temannya berlari menjauh dari Rutan Bima.
Selanjutnya, ia terus berlari dengan tujuan Denpasar, Bali tempat tinggal kakaknya.
“Untuk menuju Bali, pertama, saya menumpang truk menuju Kota Dompu, kemudian naik truk lagi menuju pelabuhan Potetanu Sumbawa Barat, lalu berganti naik truk besar, untuk menyeberang dengan menggunakan kapal Ferry menuju Pelabuhan Kayangan Lombok Timur. Terus, saya menumpang truk yang sama menuju pelabuhan Lembar Lombok Barat, untuk selanjutnya naik Kapal Ferry kedua, yang menuju pelabuhan Padangbai Denpasar,” jelasnya.
Ditambahkan, setibanya di Denpasar, Bali, ia tetap menumpang truk menuju alamat rumah saudaranya di daerah Kedoonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kemudian, sesampainya dirumah kakaknya, Narapidana YG menceritakan, bahwa dirinya melarikan diri dari Rutan Rada Bima, karena saat itu, di Rutan Rada Bima sedang terjadi kerusuhan.
Setelah mendengar adiknya melarikan diri dari Rutan Rada Bima, NTB maka kakaknya menyuruhnya untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian terdekat. Dengan didampingi kakaknya, YG menyerahkan diri.
Lewat anggota polisi, YG didampingi kakaknya diantarkan ke Mako Brimob Polda Bali, beralamat di Jalan WR. Supratman Denpasar Bali.
Lebih lanjut, atas informasi yang disampaikan dari Kepala Bagian Opnal Brimob Polda Bali kepada Kanwil Kemenkumham Bali, yang diterima langsung Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan) Kanwil Kemenkum HAM Bali, Suprapto, terkait adanya buronan yang diduga sebagai Narapidana melarikan diri dari Rutan Kelas II B Rada Bima Nusa Tenggara Barat.
Mendengar informasi tersebut, Kadivpas Suprapto berkoordinasi dengan Komandan Satuan Brimob Polda Bali untuk segera dilakukan penanganan serius dan pengembalian ke Rutan Rada Bima, untuk menunggu petugas penjemput dari petugas Brimob Bima, pada Jumat (4/2/2022), sekitar pukul 20.30 WITA.
Selanjutnya, Narapidana YG dititipkan sementara di Rutan Gianyar, yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Satopspatnal Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali. ace
+ There are no comments
Add yours