DENPASAR, SERBIBALI.COM-Linda Fitria Paruntu (37), atau akrab disapa Linda, perempuan kelahiran Manado, berurusan dengan hukum dan didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa, lantaran postingan di akun Facebook (FB) miliknya.
Diduga, postingannya menuduh, membuat fitnah serta mempermalukan saksi korban, Simone Christine Polhutri, dengan cacian kata kasar.
Terdakwa Linda juga menyebut nama Saksi Korban (men-tag) Simone, setiap kali membuat postingan disertai kalimat yang membuat malu Saksi Korban, Simone.
Saat itu, Simone disebut monyet. Bahkan, Terdakwa, Linda pun menantang lebih dari 13x Saksi Korban, Simone untuk dilaporkan melalui pengacaranya.
Soal kejadian tersebut, saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis (29/7/2021), Saksi Korban, Simone Christine Polhutri atau akrab disapa Simone mengungkapkan, peristiwa itu, bermula pada Maret 2019 di sekolah SDK Tunas Kasih, tempat anak terdakwa dan anak saksi korban mengadakan perpisahan kelas VI.
Selanjutnya, pihak sekolah meminta bantuan wali murid menjadi panitia acara. Saat itu, Saksi Korban, Simone dan empat orangtua lainnya bersedia menjadi panitia. Kemudian, panitia bersama orang tua murid rapat dan menyepakati Nusa Penida menjadi tempat acara perpisahan.
Setelah acara berjalan dan selesai dilaksanakan, tiba-tiba, pada 14 Mei 2019, Terdakwa, Linda komplain dengan alasan tempat perpisahan tidak cocok untuk perpisahan anak anak, padahal semua sudah sesuai persetujuan dan kesepakatan orang tua murid, wali kelas dan kepala sekolah. Setiap kali rapat mereka tidak hadir dan selalu memberikan alasan yang terkesan meremehkan, tetapi juga selalu memberikan tanda setuju atas setiap pemberitahuan perkembangan rencana perpisahan anak kelas 6 di group WA kelas 6. Di media-media, banyak diberitakan bahwa, anaknya celaka dan luka waktu bermain kano, sejatinya anaknya tidak bermain kano. “Anaknya tidak main kano, yang main kano, cuma 3 anak cowok dan anaknya tidak pernah luka ataupun celaka,” ungkap Saksi Korban, Simone.
“Komplain itu, disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) Wali Murid kelas VI. Berkali-kali dijelaskan oleh Kepala Sekolah, Wali Kelas juga Ketua Panitia, bahkan, diminta dengan hormat oleh Kepala Sekolah dan Wali Kelas, untuk datang ke sekolah, untuk penyelesaian masalah, tetapi, selalu ditolak oleh Linda dan Rommy. Saksi korban sempat mengajak untuk bersikap bijaksana, dalam melihat permasalahan tersebut, tetapi, Linda semakin menjadi-jadi dan komplain itu, mengakibatkan perselisihan antara Saksi Korban, Simone dengan Terdakwa, Linda,” jelas JPU dalam dakwaannya.
Sekitar pukul 17.52 WITA, Terdakwa, Linda menggunakan telepon genggamnya, membuka akun Facebook (FB) miliknya, dengan membuat sebuah postingan menyindir saksi korban. Kemudian, Linda masuk ke wall FB, Saksi Korban Simone, dan setelah itu, memposting ulang berkali-kali postingan dari Saksi Korban tanpa ijin, men-tag nama Saksi Korban dengan nada emosi, Terdakwa Linda menggunakan kata kata yang kasar, bahkan mengatai Saksi Korban “monyet” serta menuduh Saksi Korban membicarakannya di belakang. Akibatnya, Saksi Korban, Simone beserta keluarganya merasa malu dan terhina, karena apa yang dituduhkan itu, adalah tidak benar.
Linda pun diseret, untuk berurusan dengan hukum. Saat itu, Linda harus menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa, (27/10/2020).
Berikutnya, Majelis Hakim mengganjar Linda, dengan pidana selama sembilan bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan penghinaan serta pencemaran nama baik.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim pimpinan Hakim, I Wayan Sukradana terlebih dahulu mengurai pertimbangan dan unsur tindak pidana.
Oleh karena itu, Terdakwa Linda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) contoh pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Mengadili, menjatuhkan pidana Linda Fitria Paruntu, dengan pidana penjara selama sembilan bulan penjara, dan denda Rp. 3 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan dua bulan kurungan,” tegas Hakim Sukradana.
Putusan Majelis Hakim itu, lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Sebelumnya, Jaksa Eddy Arta Wijaya mengajukan tuntutan pidana penjara, selama satu tahun dan enam bulan (18 bulan) penjara terhadap Linda.
Sementara itu, menanggapi putusan Majelis Hakim itu, baik Linda melalui tim Penasihat Hukum yang mendampinginya serta JPU (Jaksa Penuntut Umum), sama-sama menyatakan pikir-pikir.
“Kami beri waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” kata Hakim Sukradana, sembari menutup sidang. acesb
+ There are no comments
Add yours