Kakanwil Kemenkum HAM Bali dan Kepala BPHN Kukuhkan 321 Desa/Kelurahan Binaan Menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bali

DENPASAR-SERBIBALI.COM – Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional), Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H.,M.Hum., mengukuhkan 321 Desa/Kelurahan Binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bali, bertempat di Kantor Lurah Serangan, Denpasar, pada Jumat (29/10/2021).

Pada kesempatan tersebut, turut hadir, Sekda Kota Denpasar, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, para Kepala Bagian Hukum pada 9 Kabupaten/Kota, Pimpinan Tinggi Pratama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kanwil Kemenkum HAM Bali, Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Wilayah Denpasar-Badung, Ketua Lembaga Bantuan Hukum, Ketua Pusat Bantuan Hukum PERADI Denpasar, para Lurah dan Kepala Desa, serta Bendesa Adat Serangan, Denpasar.

Dalam laporannya, Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan, bahwa Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina, karena swakarsa dan swadaya telah memenuhi kriteria sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Dijelaskan, pada saat diperkenalkan di tahun 1993, hanya Provinsi Bali yang mengajukan desanya, yakni sebanyak 16 desa dan dapat memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum, sehingga berhak mendapatkan anugerah “Anubhawa Sasana Desa”. Alhasil, predikat itu secara faktual telah menjadi salah satu alasan, masuknya orang-orang dari berbagai wilayah di Indonesia maupun manca negara, baik untuk berwisata, bertempat tinggal, hingga berinvestasi.

Lanjutnya, para pendatang itu merasa yakin, bahwa daerah yang dikunjungi aman dari kriminalitas, bersih, tertib dan indah, karena predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang disandangnya. Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, pada kesempatan tersebut, juga menyampaikan secara resmi “Permohonan Penggunaan Lahan Desa Adat kepada Bendesa Adat Serangan” sebagai tempat sandaran kapal dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) /Patroli Imigrasi, mengingat banyaknya orang asing yang berada di Desa Serangan.

Selanjutnya, dalam sambutannya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H.,M.Hum., mengatakan, bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Dengan telah dibukanya kedatangan wisatawan mancanegara yang masuk ke Provinsi Bali, Beliau berharap, seluruh Desa/Kelurahan Binaan Menuju Desa Sadar Hukum, agar memperhatikan segala regulasi maupun hukum adat yang berlaku.

“Hukum adat harus dijaga, karena hukum adat merupakan amanah Konstitusi dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang tidak hanya dijaga oleh pemuka-pemuka adat, namun harus dijaga oleh seluruh jajaran. Segala kebijakan pemerintah pusat juga telah diarahkan untuk memulihkan Bali, dengan harapan Bali dapat bangkit kembali akibat Pandemi Covid-19,” terangnya.

Lebih lanjut, dipaparkan, Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional beserta jajarannya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terus mengupayakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi, agar Kedatangan Orang Asing di Provinsi Bali tidak merusak regulasi maupun hukum dan nilai-nilai adat yang berlaku.

Di akhir sambutannya, Beliau menyampaikan apresiasi terhadap Walikota Denpasar, yang pada kesempatan tersebut, diwakili oleh Sekda Kota Denpasar atas sinergi dan dukungan yang diberikan dalam program peningkatan kesadaran hukum masyarakat, diantaranya melalui kegiatan pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Beliau juga mengingatkan, untuk selalu melakukan monitoring dan memperhatikan dengan seksama terhadap Desa/Kelurahan yang telah berstatus Desa /Kelurahan Binaan, sebelum nantinya akan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI. “Status atau predikat tersebut, dapat dicabut atau ditinjau kembali, apabila kondisi di lapangan, sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (ace/gpr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *