Kliennya Lakukan Restoratif Justice, Kuasa Hukum Rizki Mohon Ditunda Pemeriksaan

Denpasar, SERBI BALI-Ketiga Kuasa Hukum Rizki Adam, diantaranya Ricky Kinarta Barus, Indra Tarigan dan Daniel Sihombing mendatangi Polresta Denpasar, Rabu (4/5/2022).

Kehadiran Ketiga Advokat pada Kantor Hukum Royal Eckra Law Office ini ke Polresta Denpasar guna menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan saksi atas nama Rizki Adam, karena saat ini Rizki Adam pulang kampung ke Padang, untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarganya.

Pemilik Goldcoin dan Koperasi Konsumen Goldcoin Internasional, Rizky Adam mengajukan penundaan pemeriksaan ke penyidik Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar, saat menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP sesuai surat panggilan Nomor: Spgl/253/IV/2022/Satreskrim tertanggal 25 April 2022.

“Jadwal pemanggilan sebenarnya hari ini. Tadi, kami selaku kuasa hukum sudah ke Polresta Denpasar, untuk berikan surat permohonan penundaan pemeriksaan, karena Rizki Adam masih bertemu bersama keluarga di kampung halamannya,” ungkapnya.

Dalam keterangan persnya, Kuasa Hukum Ricky Kinarta Barus didampingi Indra Tarigan dan Daniel Sihombing menegaskan, pemanggilan terhadap Rizki Adam terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan oleh puluhan member yang merasa ditipu ke Polresta Denpasar. Namun, dalam surat panggilan polisi, Rizki Adam masih berstatus sebagai saksi.

“Tapi, kita pastikan nanti, kalau sudah dipanggil penyidik, Mas Rizki Adam pasti hadir. Panggilannya terkait pemeriksaan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polresta Denpasar,” jelasnya.

Dikarenakan, kliennya sedang berada di luar kota, Tim Kuasa Hukum meminta pemeriksaan terhadap Rizki Adam diundur pelaksanaannya, pada tanggal 18 Mei 2022 mendatang.

Namun, Tim Kuasa Hukum Ricky Kinarta Barus didampingi Indra Tarigan dan Daniel Sihombing memastikan kliennya berlaku kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Kami bisa pastikan klien kami, Mas Rizky Adam kooperatif dalam pemeriksaan kasus ini. Namun, karena, Mas Rizky Adam sedang merayakan Hari Raya Lebaran di kampung halamannya, Beliau meminta tolong kepada kami, untuk menunda dan me-rechedule jadwal pemeriksaan hari ini,” paparnya.

Bahkan, Ketiga Kuasa Hukum kompak membantah Rizki Adam melarikan diri ke luar negeri atau kabur dari Indonesia.

“Jadi, tidak benar, klien kami, Mas Rizky Adam berada di luar negeri atau kabur. Dia tetap berada di Indonesia. Bahkan, klien kami siap untuk diperiksa oleh penyidik,” bebernya.

Sebagai warga negara yang baik, pihaknya tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah dan mengikuti proses hukum yang berlaku, sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jadi, maksud kami menyampaikan itu, sebelum adanya putusan hakim yang inkrah, belum tentu Mas Rizky Adam itu bersalah. Jadi, kita ikuti proses hukumnya sampai adanya putusan hakim yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” paparnya.

Selain kooperatif, kliennya terbuka untuk melaksanakan Restoratif Justice sesuai dengan arahan Kapolri.

Bahkan Rizki Adam siap memberikan ganti rugi kepada nasabah yang mengalami kerugian. Namun, untuk proses ganti rugi tentunya diperlukan waktu pendataan, sehingga tepat sasaran pihak yang menerima ganti rugi.

“Jangan sampai mengaku merugi ternyata untung, ya tak mungkin dikembalikan. Data nasabah akan kita lihat dokumennya, berapa profit yang mereka terima. Kalau benar merugi, klien kami siap lakukan pengembalian dalam rangka Restoratif Justice. Jadi, Restoratif Justice itu artinya mengedepankan sisi kerugian dari pihak korban. Klien kami terbuka untuk pengembalian modal korban. Hal ini yang perlu kami sampaikan kepada masyarakat Bali,” pungkasnya.

Kemudian, perlu disampaikan bahwa, entitas perusahaan, baik Gold Coin ataupun koperasi yang dipimpin Rizky Adam itu merupakan perusahaan nasional, yang telah banyak membuka dan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat disekitarnya.

“Perlu kami sampaikan, legalitasnya ada dan terdaftar badan hukum. Kemudian, entitas perusahaan dan koperasi telah banyak membuka dan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat disekitarnya,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *