DENPASAR, SERBIBALI.COM – Setelah mengikuti sidang putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan melalui hasil putusan pidana penjara 1 tahun 2 bulan, Kamis, 19 November 2020 lalu. Saat ini, terdakwa ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) tersiar memperoleh 4 bulan potongan hukuman.
Sidang akhir yang sudah dilakoni JRX, bahwa pentolan drummer Superman Is Dead (SID) ini temani ibundanya Ida Rsi Istri Bujangga dari Geria Sayan, Ubud, Gianyar dan istrinya Nora Alexandra, ketika itu hasil putusan dibacakan oleh Hakim Ida Ayu Nyoman Anya Dewi, SH., MH., bahwa terdakwa JRX divonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan). Namun di awal 2021 ini, PN Denpasar konon memberi diskon menjadi 10 bulan penjara terhadap JRX.
“Jadi kami sudah menerima salinan putusan tersebut. Untuk selanjutnya kami akan kirim salinan ini kepada para pihak,” ucap Humas II Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa, Selasa (19/1) kemarin di PN Denpasar.
Dari itu pula, Putra Astawa belum mau merinci detail isi putusan dengan alasan salinan putusan belum diberikan kepada para pihak seperti jaksa atau kuasa hukum JRX.
Namun demikian, oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto menuturkan bahwa dia telah menerima pemberitahuan putusan dalam tahap banding PN Denpasar.
“Ya sudah kami terima dan kami mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang tetap menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar,” tuturnya.
Selain itu, bahwa terkait amar penjatuhan pidana selama 10 bulan penjara atau lebih ringan dari putusan PN Denpasar, Luga menilai akan melaporkan ke Kajati Bali. Hal lain terkait, pihaknya memiliki waktu untuk pengajuan kasasi dan sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu dalam waktu 14 hari sesudah jaksa menerima pemberitahuan putusan.
“Selanjutnya, kami akan sampaikan ke pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi,” katanya.
Sidang terbuka untuk umum, 19 November 2020 lalu menghadirkan Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH., MH., dan masing-masing hakim anggota I Made Pasek, SH., MH., serta I Dewa Made Budi Watsara, SH., MH., di mana telah membacakan putusan sidang setelah melihat berbagai pertimbangan hukum, saksi-saksi, dan asas keadilan bahwa JRX akhirnya mendapat hasil putusan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sebanyak Rp10 Juta, dan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan tambahan pidana kurungan 1 bulan. Barang bukti disita print out hasil print dari postingan akun instagram @jrxsid, komentar-komentar postingan, dan flashdisc terlampir dalam berkas-berkas bukti perkara.
Hal lainnya, mediasi dengan IDI Bali telah diupayakan rekan-rekan JRX sebelumnya, persoalan atas ujaran kebencian perihal postingan tanggal 13 Juni 2020 dari status “IDI Kacung WHO”. Perbuatan terdakwa dianggap bukan ujaran kebencian, tidak untuk dibuat menyerang dan menjatuhkan martabat IDI, tetapi adalah sebuah kritik sehingga unsur Pasal 28 Ayat 2 Junto 45A UU ITE, Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tidak terpenuhi secara sah dan menyakinkan, dan tim kuasa hukum JRX berharap terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Untuk diketahui pula bahwa postingan di instagram akun @jrxsid yang menuliskan ‘IDI Kacung WHO’ yang diposting pada 13 Juni 2020, lalu menjadi perdebatan di dalam sidang. IDI melaporkan JRX ke Polda Bali pada 16 Juni 2020. JRX sendiri pada Rabu, 12 Agustus 2020 ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. dwa/mb
+ There are no comments
Add yours