Pemasang Patung Mohon Maaf, Siap Gelar Upacara Guru Piduka Sekala-Niskala

6 min read

KARANGASEM,SERBIBALI.COM-Krama Bali dibuat heboh dengan keberadaan pemasangan patung Lingga Siwa di Kawasan Pura Pasar Agung Giri Tohlangkir Karangasem.

Bahkan, dunia jagat maya melalui media sosial dibuatnya viral atas penemuan patung misterius yang dapat menimbulkan pro kontra dan berpotensi munculnya konflik ditengah umat Hindu.

Lantaran, diketahui rombongan pendaki berjumlah sekitar 70 orang, yang ternyata memasang patung Lingga Siwa di lereng Gunung Agung, pada Minggu (16/1/2022).

Kini, telah terjawab, pemasang patung di kawasan Pura Pasar Agung Giri Tohlangkir memenuhi panggilan rapat mediasi guna menyelesaikan permasalahan pemasangan patung Lingga Siwa di lereng Gunung Agung, Kawasan Pura Pasar Agung Giri Tohlangkir, Desa Adat Sogra, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.

Dari hasil rapat mediasi bersama pengempon, penglingsir Pura Pasar Agung, Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisadha Hindu Darma Indonesia (PHDI), bertempat di Pura Pasar Agung, Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, pada Minggu (30/1/2022), pemasang patung misterius itu siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pihak pemasang patung atas nama Jro Mangku Merta Mas Semeru akhirnya memohon maaf dengan menandatangani surat pernyataan diatas meterai Rp. 10.000,- dan disaksikan pengempon Pura Pasar Agung, Karangasem.

Selaku pihak pemasang patung, dirinya memohon maaf kepada umat sedharma, karena pendirian patung tidak sesuai dengan pakem tradisi desa Dresta Bali. Oleh karena itu, pihaknya siap membongkar atau mempralina patung tersebut. Bahkan, bersedia melaksanakan upacara Guru Piduka secara Sekala-Niskala.

“Kami mohon maaf atas kesalahan ini dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama di tempat manapun di wilayah Bali. Kami tidak akan mengulas lebih jauh lagi tentang ini, karena memang ini keliru. Kami berterima kasih atas pencerahannya,” ungkap I Ketut Merta selaku perwakilan pihak Pemasang Patung.

Lanjut Ketut Merta, pihaknya sepenuhnya memohon maaf atas kesalahan yang telah diperbuat dengan memasang patung secara diam-diam tanpa seizin Pemerintah Dinas Kehutanan, pihak Desa Adat Sogra dan pihak Penglingsir maupun Pengempon Pura Pasar Agung dan berjanji akan segera membongkar patung Lingga Siwa yang diupacarai secara Hindu.

“Kami memohon waktu dan hari baik untuk membongkar atau mempralina Patung Lingga Siwa yang telah kami pasang di lereng Gunung Agung. Kami juga akan melaksanakan upacara Guru Piduka di Pura Pasar Agung, sebelum digelar Upacara Nangluk Merana pada Tilem Kesanga di Pura Pasar Agung Giri Tohlangkir, Karangasem.

Pada kesempatan tersebut, Penglingsir Pura Pasar Agung, Jro Mangku Gede Umbara didampingi Humas Pura Pasar Agung, I Wayan Suara Arsana menjelaskan, bahwa pemasangan patung Lingga Siwa telah menyalahi aturan dan melanggar kesucian kawasan Pura Pasar Agung Giri Tohlangkir. Mengingat kawasan diatas Pura Pasar Agung merupakan kawasan suci sesuai purana Pura Pasar Agung, sehingga tidak diperkenankan meletakkan atau memasang patung dan sejenisnya tanpa seizin Pengempon dan Penglingsir Pura Pasar Agung. Bahkan, pemasangan patung juga tidak seizin Desa Adat Pengempon serta tidak seizin pihak KRPH Bali Timur wilayah Kecamatan Selat.

Melalui rapat mediasi ini, Bendesa Adat Sogra, Jro Mangku I Wayan Sukra menyampaikan, bahwa pertemuan dengan pihak pemasang patung ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pemasangan patung Lingga Siwa secara arif dan bijaksana dengan mengedepankan rasa kekeluargaan, agar situasi tetap kondusif.

“Mengenai kawasan lereng Gunung Agung, secara hukum wilayah Kedinasan berada dibawah penguasaan KRPH Bali Timur dan secara adat masuk wilayah Desa Adat Sogra. Kami sebagai Bendesa Adat dan juga Pengempon Pura Pasar Agung telah beberapa kali menggelar rapat dengan MDA dan PHDI Kecamatan Selat untuk mencari solusi penyelesaian, agar permasalahan tidak berlarut-larut dengan mengundang pihak pemasang patung,” paparnya.

Oleh karena itu, Ketua PHDI Kecamatan Selat, I Wayan Sudana menyebut pemasangan patung Lingga Siwa dinyatakan bukan pelinggih berdasarkan Dresta Hindu Bali atau dresta setempat dan bangunan patung yang didirikan tidak pada tempat yang menjadi miliknya.

“Dasar mendirikan pura berdasarkan puri, pura, purana dan purohita. Disamping itu, pendiriannya juga mengikuti aturan Catur Dresta meliputi Kuna Dresta, Loka Dresta, Desa Dresta dan Sastra Dresta. Selain itu, pemasangan patung juga harus sesuai konsep Tri Hita Karana meliputi hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan alam dan hubungan manusia dengan Tuhan atau Ida Sang Hyang Widhi Wasa,” bebernya.

Dijelaskan Wayan Sudana, pendirian patung dan sejenisnya harus mengacu pada konsep Hindu yang tidak lepas dari tiga kerangka agama Hindu meliputi Tattwa, Susila (Etika) dan Upakara. Dalam upakara, disebutkan mendirikan bangunan suci setidaknya mepedagingan manut sastra.

“Harus juga sesuai sastra. Yan ngawe kayangan tan mapadagingan dadi umah detya kubanda atau bhuta cuil,” ungkapnya.

Lanjutnya, Gunung sebagai Lingga Acala (lingga tidak bergerak) dan Laut sebagai Yoni. Maka dari itu, menurut kepercayaan Hindu, Gunung dan Laut adalah tempat yang disucikan, karena itu juga bagian dari Sat Kerthi yang harus benar-benar dijaga kesuciannya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua MDA Kecamatan Selat, I Komang Sujana, S.Ag., yang menyikapi viralnya pemasangan patung Lingga Siwa sesegera mungkin diselesaikan permasalahannya, agar tidak berpotensi menimbulkan konflik di kalangan umat Hindu.

“Kami sampaikan point penting, agar pihak pemasang patung untuk meminta maaf kepada umat Hindu atas kesalahan dalam memasang patung. Karena, berdasarkan purana Pura Pasar Agung adalah pura tertinggi dan diatas Pura Pasar Agung tidak boleh ada pura lagi,” jelas Komang Sujana.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Forum Perbekel se-Bali, I Gede Pawana, S.Ag.,M.Fil.H., menyampaikan, bahwa pertemuan kali ini telah menemukan jalan penyelesaian terhadap permasalahannya, agar tidak terjadi pro kontra yang dapat menimbulkan konflik ditengah umat Hindu.

Menurut Gede Pawana, keberadaan patung Lingga Siwa yang dipasang oleh Jro Mangku Merta Mas Semeru beserta rombongannya telah melanggar kesucian Pura Pasar Agung dan tidak sesuai purana yang berlaku. Bahkan, pada saat pemasangan patung tidak meminta izin ke pihak pemerintah, Desa Adat Sogra serta Penglingsir dan Pengempon Pura Pasar Agung Giri Tohlangkir Karangasem.

Selanjutnya, KPRH Bali Timur yang diwakili Penyuluh Kehutanan menyatakan, pemasangan patung di Kawasan Hutan Negara tidak memiliki izin. Untuk itu, Dinas Kehutanan memberikan waktu selama 3 (tiga) bulan untuk membongkar patung tersebut.

“Jika tidak diindahkan untuk membongkar patung tersebut, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1979 pasang 78 yang menyatakan barang siapa memasang patung dan sejenisnya tanpa izin dijerat denda sebesar 5 (lima) Milyar Rupiah dan hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Selat, I Nengah Danu, S.Sos.,MAP., menyambut baik pertemuan ini telah menemukan jalan penyelesaian yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak. Bahkan, pihaknya sebagai perwakilan pemerintah sangat mengapresiasi bahwa kedua belah pihak secara arif dan bijak telah menyelesaikan permasalahan dengan duduk bersama, sehingga kedepannya tidak menimbulkan konflik ditengah umat Hindu akibat keberadaan pemasangan patung yang dilakukan secara diam-diam tanpa izin dan tidak sesuai dengan purana Pura Pasar Agung.

“Kami menyambut baik dengan lancar dan tertibnya pertemuan hari ini, sehingga permasalahan tidak berlarut dan terselesaikan pada hari ini, agar tetap kondusifnya situasi keamanan di wilayah Kecamatan Selat,” pungkas Camat Nengah Danu.ace

Berita Lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours