PHDI Pusat Sebut Mahasabha Luar Biasa Ilegal

3 min read

DENPASAR,SERBIBALI.COM-Pengurus PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Pusat angkat bicara, terkait berita di berbagai Medsos (Media Sosial) tentang adanya Mahasabha Luar Biasa Parisada Hindu Dharma Indonesia di Bali, pada tanggal 18-19 September 2021 yang lalu.

Sebelumnya, Mahasabha Luar Biasa dilaksanakan di Pura Samuan Tiga, Gianyar, pada 18-19 September 2021. Namun, dalam Surat Pernyataannya, Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat Terpilih, Hasil Mahasabha Luar Biasa di Pura Samuan Tiga, Gianyar, pada Minggu (19/9/2021), Brigadir Jenderal Polisi (Purn) ADV. Drs. I Gede Alit Widana, S.H.,M.Si., malah menyatakan mundur dari jabatan tersebut, terhitung mulai tanggal 20 September 2021, berhubung dirinya tidak mengetahui proses Mahasabha Luar Biasa. “Saya tidak mengetahui adanya proses Mahasabha dan hanya ditunjuk oleh Kolonel Ketut Budi Astawa tanpa menjelaskan adanya Mahasabha Luar Biasa. Saya tetap siap Ngayah di lain kesempatan,” tegasnya, saat menandatangani surat pengunduran dirinya di Denpasar, tertanggal 20 September 2021.

Sementara itu, Mayjen TNI Purn. Sang Nyoman Suwisma juga menyatakan dirinya mundur dari jabatannya sebagai Tokoh Pengelingsir Pengayom GKHN (Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara). Suwisma menyebut Para Pendiri dan Pengurus GKHN (Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara) sudah tidak merespons dengan positif, semua masukan yang disampaikannya, dalam rangka memuliakan PHDI sebagai Majelis Tertinggi Umat Hindu di Indonesia.

Lebih lanjut, disebutkan, Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat menyampaikan “Press Release” yang ditandatangani oleh Ketua Umum Pengurus Harian Mayjen TNI (Purn). Wisnu Bawa Tenaya, Ketua Sabha Walaka Kolonel Inf (Purn). I Nengah Dana, S.Ag. serta Dharma Adhyaksa Ida Pedanda Nabe Gede Bang Buruan Manuaba di Jakarta, pada Senin, 20 September 2021 melakukan klarifikasi bahwa, kegiatan yang disebut “Mahasabha Luar Biasa Parisada Hindu Dharma Indonesia”, yang diselenggarakan oleh lembaga Forum Komunikasi (Forkom) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi se-Indonesia adalah kegiatan Ilegal atau Tidak Sah, karena tidak sesuai dengan AD/ART PHDI.

Dalam “Press Release” yang dikeluarkan oleh Pengurus PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Pusat menyatakan, bahwa terdapat sekelompok orang yang mengatasnamakan PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia), dengan menyebut dirinya Forum Komunikasi (Forkom) Parisada Hindu Dharma
Indonesia (PHDI) Provinsi se-Indonesia. Dipaparkan, Forum ini, Tidak Diatur dalam AD/ART PHDI, sehingga forum ini, tidak berwenang mengatasnamakan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), termasuk tidak berwenang menyelenggarakan Mahasabha Luar Biasa
PHDI.

Menurutnya, Mahasabha adalah pemegang kekuasaan tertinggi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Lanjutnya, Mahasabha XI PHDI telah diselenggarakan, pada bulan November 2016 di Jawa Timur dan untuk Mahasabha XII direncanakan, akan berlangsung tanggal 28-31 Oktober 2021, berdasarkan Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor:67/KEP/PHDI Pusat/IV/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor:63/KEP/PHDI Pusat/VII/2020 tentang Panitia Penyelenggara Mahasabha XII Parisada Hindu Dharma Indonesia Tahun 2021, dengan Ketua Umum Panitia, Mayjen TNI (Purn) Made Datrawan, SIP.

Sesuai dengan Anggaran Dasar PHDI disebutkan, telah mengatur, bahwa yang berwenang menyelenggarakan Mahasabha Luar Biasa adalah Pengurus Harian PHDI Pusat, berdasarkan usul dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah PHDI Provinsi yang ada dan dalam hal terdapat keadaan yang mendesak.

Patut diketahui, Mahasabha XII akan diselenggarakan, pada tanggal 28-31 Oktober 2021, dengan segala persiapan yang telah dilakukan oleh Panitia, maka pihaknya menyebut tidak ada alasan yang tepat, untuk menyelenggarakan Mahasabha Luar Biasa.

“Kami Pengurus PHDI Pusat memerintahkan kepada Ketua Umum Panitia Mahasabha XII dan seluruh Panitia, untuk tetap bekerja dengan sungguh sungguh mempersiapkan segala sesuatu, demi suksesnya penyelenggaraan Mahasabha XII, pada tanggal 28-31 Oktober 2021,” tegasnya.

Kepada Pengurus PHDI di semua tingkatan, pihaknya mengingatkan, agar mematuhi ketentuan AD/ART yang ada serta menunggu Undangan Resmi dari Panitia Penyelenggara Mahasabha XII-PHDI, untuk ikut secara resmi sebagai Peserta Mahasabha XII-PHDI.

“Demikian, “Press Release ini, disampaikan, agar menjadi perhatian bersama. Mari kita sukseskan pelaksanaan Mahasabha XII-PHDI, pada bulan Oktober 2021 mendatang,” tutupnya.ace

Berita Lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours