TABANAN,SERBIBALI.COM-Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan 5 (lima) tersangka kasus Narkoba. Dari tangan tersangka diamankan 3,12 gram diduga Shabu. Selanjutnya, kelima tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tabanan guna diproses hukum lebih lanjut. Kelima tersangka ditangkap di sejumlah TKP berbeda di Kecamatan Kediri, Tabanan dalam tiga kasus berbeda dan diamankan barang bukti diduga shabu, yang totalnya seberat 3,12 gram.
Demikian disampaikan Wakapolres Tabanan, Kompol Doddy Monza , S.I.K., M.Si., M.I.K., didampingi Kasubbag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagio, dalam konferensi pers di Polres Tabanan, pada Selasa (26/4/2022).
Wakapolres Tabanan, Kompol Doddy Monza, S.I.K., M.Si., M.I.K., memaparkan uraian singkat kejadiannya berawal pada Senin (18/4/2022) pukul 17.30 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Tabanan telah melakukan penggeledahan badan/ pakaian atau tempat tertutup lainnya terhadap tersangka berinisial KM di pinggir Jalan LC Subak Sanggulan, Kediri, Kabupaten Tabanan. Dalam penggeledahan di depan tersangka berinisial KM, polisi menemukan satu buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga shabu dengan berat 0,70 gram brutto atau 0,60 gram netto.
“Satu buah plastik klip ditemukan didalam pipet plastik warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah muda didalam pembungkus rokok. Selain itu, juga diamankan 1 (satu unit) Handphone dengan merek OPPO seri A33 warna hitam biru,” ungkapnya.
Selain itu, di tempat berbeda, polisi juga mengamankan 7 (tujuh) buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga shabu seberat 2,78 gram brutto atau 2,03 gram netto terbungkus tisu didalam pembungkus rokok GT terlilit plaster warna hitam.
“Kami juga amankan 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (buah) tas pinggang merek Soulgate, 1 (satu) unit Handphone dengan merek Redmi seri 9A warna hitam biru, 1 (unit) Handphone dengan merek Samsung seri Galaxy A22 warna hitam mint dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi terpasang. Untuk TKP berbeda juga diamankan 1 (unit) Handphone dengan merek Realme seri C11 warna hitam hijau,” bebernya.
Saat diinterograsi polisi, di TKP berbeda, tersangka berinisial IKPS dan IBGWLP mengakui barang bukti diduga shabu miliknya. Dari hasil pengembangan kasus, ternyata, kedua tersangka mendapatkan Narkoba diduga Shabu berasal dari tersangka lainnya berinisial INA.
“Setelah kami lakukan penggeladahan di rumah yang ditempati tersangka INA di Desa Buduk, Mengwi diakui shabu itu miliknya, ketiga tersangka, yaitu INA, IKPS dan IBGWLP beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tabanan guna diproses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Menurut Wakapolres Tabanan, akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan 2 (dua) pasal berbeda, yaitu pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berkisar 4 tahun hingga 12 tahun dan denda berkisar 800 juta hingga 8 milyar rupiah.
Selain itu, lanjutnya, tersangka juga dikenakan pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, dengan ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit satu milyar rupiah. ace