GIANYAR, SERBIBALI.COM – Paruman Subak Agung Payal Kangin mengeluarkan surat keputusan menolak rencana alih fungsi lahan seluas 4,5 hektar di Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar. Surat keputusan Paruman Subak Agung Payal Kangin no 06/SPK/XII/2020 dikeluarkan untuk menjegal niat investor yang berencana membangun perumahan di kawasan seluas 4,5 hektar tersebut.
Pekaseh Gede Subak Payal Kangin, I Nyoman Merta dihubungi Rabu (9/12) menjelaskan, awalnya pihaknya menerima surat dari investor prihal permohonan rekomendasi izin pembangunan perumahan, di kawasan Subak Payal Kangin, Desa Tegal Tugu. Dalam surat itu diketahui investor ini sudah menyiapkan lahan seluas 4,5 hektar. “Menyikapi surat permohonan ini kami beberapa kali melakukan pertemuan dengan krama subak,” katanya.
Dijelaskan, akhirnya dalam pertemuan yang berlangsung di wantilan Pura Masceti Desa Tegal Tugu pada Minggu (6/12), Paruman Gede Subak Payal Kangin yang terdiri dari Subak Jero Kuta, Subak Yang Ama, Subak Pekandelan dan Subak Sukun akhirnya sepakat menolak permohonan rekomendasi izin pembangunan perumahan itu. “Paruman Agung Subak sudah memutuskan untuk menolak permohonan izin yang diajukan itu, ” tegasnya.
Dijabarkan dalam surat keputusan yang ditembuskan ke Bupati Gianyar itu ada tiga poin keputusan. Pertams, mencabut Perarem Subak Payal Kangin tentang alih fungsi lahan No 03/SPK/XI/2020 tanggal 20 November dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedua, menolak dan tidak memberikan rekomendasi alih fungsi lahan untuk pengembangan proyek perumahan dan sarana prasarana pendukung proyek tersebut yang dilakukan pengembang subak di Subak Payal Kangin Desa Tegal Tugu. Ketiga, surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. “Kami krama subak sekitar 140 petani, dan semua sudah menolak rekomendasi ini, surat keputusan juga ditembuskan ke bupati Gianyar, Dinas Pertanian Gianyar, Camat, Polsek Gianyar dan intansi terkait lainya,” katanya.
Nyoman Merta menjelaskan alasan menolak pembangunan perumahan itu, untuk keamanan wilayah sosial, termasuk juga untuk menjaga keasrian kawasan pertanian. “Wilayah kami kan identik dengan pertanian, masyarakat Tegal Tugu identik dengan pertanian, kalau alih fungsi dibiarkan nanti akan seperti gelombang yang berguling terus,” katanya.
Ditegaskan, pihaknya akan tetap menjaga keutuhan kawasan pertanian untuk kelangsungan hidup. Upaya ini juga dilakukan untuk menjaga 3 pura di kawasan tersebut. “Kami juga menyungsung 3 pura subak, pura Bedugul, Ulun Suwi dan Masceti. Kalau habis tanah pertanian ini siapa yang akan menyungsung dan melestarikan pura kami ini,” katanya.
Diakui sampai saat ini pihaknya tidak ada berhubungan dengan investor tersebut, apalagi membicarakan terkait jual beli lahan. Nyoman Merta juga mengaku tidak tahu menahu yang mana lahan seluas 4,5 hektar yang dimaksud. “Lahanya kami tidak tahu, hanya lokasinya kebetulan di subak kami, jadi kami tidak lihat buktinya apakah sudah ada jual beli atau kepemilikan, ” tandasnya. ctr
+ There are no comments
Add yours