Denpasar, Serbi Bali-Siti Sapura aliaa Ipung mengungkapkan kekecewaannya, lantaran balasan suratnya tidak membahas soal SK. Hal tersebut dikarenakan, balasan surat Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar yang dikirimkan ke pihak Ipung terkait status tanahnya, yang seperti diberitakan sebelumnya diaspal tanpa izin.
Selain itu, dalam suratnya, Ipung juga mempertanyakan soal SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014.
Soal SK Walikota ini, sebelumnya sempat dijadikan bukti atas tanah yang diaspal itu adalah milik Pemkot Denpasar. Tapi, akhirnya gugur karena dalam SK itu, ternyata tidak ada menyebut nama jalanan yang diduga mencaplok tanah milik aktivis anak dan perempuan ini.
Soal SK ini, akhirnya, meski tidak secara langsung , Pemkot Denpasar “menyerah”. Hal ini dibuktikan dengan balasan surat Pemkot Denpasar atas surat yang dikirim Ipung. Bahkan, dalam balasan surat tersebut sama sekali tidak menyentuh soal SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014.
Disebutkan, ada dua poin dalam surat balasan tersebut. Yang pertama, Pemkot Denpasar menyebut, bahwa informasi dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Denpasar, 24 Juni 2022, dan aplikasi Sentuh Tanahku Badan Pertanahan Nasional, Jalan Tukad Punggawa berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) Induk Nomor 41 Tahun 1993 (Hak Guna Bangunan Nomor 81, Nomor 82, dan Nomor 83) atas nama PT Bali Turtle Island Development.
Serta, poin yang kedua, dalam surat balasan tersebut, Pemkot Denpasar mengatakan, dalam rangka pelestarian dan pengembangan pariwisata di Kawasan Pulau Serangan sesuai perjanjian antara PT BTID dengan masyarakat Kelurahan Serangan Nomor 046/BTID-MoU/1998, bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengatur tentang fasilitas jalan lingkar di Kelurahan Serangan.
Pernyataan tersebut, disebutkan tidak menyinggung SK dan Pemkot Denpasar dinyatakan gagal paham membalas surat Ipung.
Oleh karenanya, atas jawaban itu, Ipung menganggap, bahwa tim kajian bentukan Pemkot telah gagal paham atau salah menelaah surat yang dilayangkannya.
Ipung menyebut, seharusnya Pemkot membahas soal SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014 yang merupakan produknya.
“Ini kan aneh, yang mengeluarkan SK malah tidak mau membahas SK. Padahal, kita semua tahu bahwa awalnya disebut bahwa lahan itu milik Pemkot berdasarkan SK, tapi jawaban suratnya sama sekali tidak ada membahas soal SK, sehingga saya menilai jawaban Pemkot atau Walikota ini tidak nyambung dengan surat yang saya kirim,” kata Ipung kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).
Dikatakan pula, setidaknya, Walikota membaca Berita Acara penyerahan lahan sebagai jalan dari PT. BTID kepada Desa Adat Serangan, 2 Mei 2016 lalu serta dengan SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014 digunakan mengklaim tanah sengketa tersebut.
Sepertinya, Bapak (Walikota) salah menjawab pertanyaan saya. Makanya, sebelum membalas surat, menjawab pertanyaan, baca terlebih dahulu Berita Acara penyerahan lahan sebagai jalan dari PT BTID kepada Desa Adat Serangan pada 2 Mei 2016 lalu. Jangan Bapak melempar lagi ke PT BTID.Jadi, jawaban Pemkot Denpasar tidak menjurus ke pertanyaan diajukan,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Kabag Humas Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, surat balasan yang dikirimi ke Siti Sapura adalah hasil dari Kajian Pemkot Denpasar dengan beberapa instansi terkait yang salah satunya ada BPN Denpasar.
“Surat balasan itu adalah hasil dari kajian yang dilakukan Pemkot Denpasar, soal kenapa tidak membahas SK, ya inilah hasil kajiannya,” pungkas Dewa Rai.
Ipung kembali menegaskan, dengan Pemerintah Kota Denpasar menggunakan alasan HGB dan menyebut PT BTID, sehingga seolah-olah sebagai juru bicara PT BTID.
Sembari dirinya menambahkan, Pemerintah Kota Denpasar pada 23 Juni 2022 lalu malah mengerahkan kekuatan dengan menggunakan alasan SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 dan menggunakan pihak kepolisian guna menghentikan rencana penutupan jalan.
Dengan jawaban yang seolah Pemkot menjadi Jubir PT. BTID, Ipung kembali menegaskan akan tetap melakukan penutupan atau pembongkaran jalan.
“Segera, saya akan bongkar itu jalan, itu tanah saya. Jadi, disini Walikota sudah mengatakan kepada kami semua dengan melalui suratnya bahwa itu, bukan milik Kota Denpasar. Tidak ada di SK, akan tetapi merupakan MoU dengan PT BTID”, tutupnya.
Diketahui, Ipung sebelumnya juga pernah menyebut bahwa Polresta sebagai jubir Pemkot Denpasar. Memang terkait hal ini sudah dibantah oleh Kapolsek Denpasar Selatan. Menariknya, diam-diam ternyata Ipung juga mengirim karangan bunga yang ditujukan kepada Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas atas kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.
Terkait hal ini, Ipung yang sebelumnya merasa dikecewakan oleh Kapolresta Denpasar memiliki jawaban sendiri. Dikatakannya, secara pribadi, dia tidak ada masalah dengan Kapolresta Denpasar, apalagi dengan Kopilosian Republik Indonesia.
“Kalau secara pribadi saya tidak ada masalah dengan Kapolresta, apalagi dengan institusi Kepolisian,” jelas Ipung.
Tapi, secara profesi, Ipung yang juga dikenal sebagai pengacara ini, akan siap berhadapan dengan siapa saja, sepanjang untuk urusan penegakan hukum dan membela hak-hak kliennya maupun hak hukum pribadinya.
“Kalau secara profesi, sebagai pengacara, tentu di beberapa kesempatan akan ada hal yang membuat kita tidak sependapat dengan teman-teman di Kepolisian, tapi apapun itu kita tetap cinta kepada Kepolisian RI,” pungkas Ipung.
+ There are no comments
Add yours