WN Bulgaria Kasus Pembobolan ATM

3 min read

DENPASAR, SERBIBALI.COM – Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus transnational crime (skimming) dan pembobolan ATM di wilayah Bali dan NTB oleh tersangka Warga Negara Asing (WNA), Ilias Danimil Saif alias Rehman (20) asal Bulgaria.

Tersangka Ilias Danimil ini diketahui berprofesi sebagai security dengan beralamatkan sementara di Guest House De Rose Jalan Raya Batu Bolong Canggu, Kuta Utara, Badung.

Ia diciduk polisi pasca diduga  melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi pada Senin (15/3) sekira pukul 02.30 Wita di mesin ATM Jl. Uluwatu II, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung dengan pelapor I Ketut Adi Kurniawan (35).

Selain itu, diduga juga melakukan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP atau pencurian data elektronik dan atau ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo Pasal 53 KUHP (skimming) yang terjadi Jumat (12/3) pukul 06.00 Wita di ATM Pepito Tanjung Benoa, Badung dan sekira pukul 08.00 Wita di Umalas, Canggu, Kuta Utara dengan pelapor atas nama I Nyoman Suanita (54).

Diungkap juga tersangka Ilias adalah residivis kasus pencurian di negaranya, dia nekat melakukan pengerusakan di TKP mesin ATM Jl. Uluwatu II Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan  dengan merusak kotak reject dan uang yang ada di kotak reject mesin ATM yang diketahui data terakhir mesin ATM tersebut sebesar Rp2.550.000 sudah tidak ada. Kerugian fisik mesin ATM ditaksir Rp85 juta dan kerugian yang dialami oleh pihak pelapor sejumlah Rp87.550.000.

“Pelaku Ilias dalam modus operandi curat (pencurian pemberatan) dia melakukan dengan cara merusak ATM dan mencongkel menggunakan linggis, kemudian mencuri uang pada bok atau kaset rijek ATM sebesar Rp2,5 juta. Dia mendapatkan linggis tersebut di tempat kosnya di Jalan Uluwatu II Jimbaran,” ujar Dir. Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, SH., Senin (29/3) kemarin.

Sedangkan, di TKP ATM Pepito Tanjung Benoa dengan temuan pengerusakan PIN Cover sudah terlepas dibuang ke bak sampah dan di ATM Pepito Umalas ditemukan dirusak Card Reader yang mengakibatkan mesin ATM offline dan  setelah diperiksa ditemukan alat berupa Deep Skimming di card reader-nya.

“Sedangkan pada modus operandi pengerusakan atau skimming ini, Ilias membongkar PIN Cover ATM kemudian mengganti dengan PIN Cover yang sudah berisi Spy Camera atau Hidden Camera. Ia kemudian memasukan Deep Skimmer pada mulut Card Reader di mesin ATM dengan tujuan data dari nasabah yang melakukan transaksi dapat terekam dan PIN nasabah dapat diketahui dan pelaku men-copy data ke kartu yang sudah disiapkan sehingga lewat kartu tersebut pelaku bermaksud mengambil uang yang dimiliki nasabah,” paparnya. Pasca ditangkap Jumat (26/3)   oleh Tim Resmob di salah satu Guest House De Rose di Jalan Raya Batu Bolong, Canggu, selanjutnya dia pun mengakui sudah beraksi di beberapa TKP. Yaitu antara lain di ATM di Jl. Pratama Tanjung Benoa,  ATM dekat Pepito Umalas Canggu, ATM Jalan  Seririt-Singaraja, dan juga di ATM di wilayah Mataram, Lombok. (mb/sb)

Berita Lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours