Transformasi Budaya Kerja, ASN Pemprov Bali Mulai Jalani WFH

2 min read

SERBIBALI.COM, DENPASAR– Pemerintah Provinsi Bali mulai mengimplementasikan kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi budaya kerja birokrasi agar lebih fleksibel dan berorientasi pada produktivitas.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemprov Bali.

Penerapan sistem kerja fleksibel ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pola kerja ASN di pemerintah daerah.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa perubahan sistem kerja ini bertujuan mempercepat proses modernisasi birokrasi agar lebih responsif terhadap perkembangan zaman.

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali Tjok Istri Srimas Pemayun menjelaskan bahwa hari ini menjadi awal pelaksanaan WFH yang akan diterapkan secara berkala setiap minggu.

“Hari ini adalah hari pertama kita melaksanakan WFH. Yang bekerja dari kantor hanya pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pejabat administrator dan pengawas tetap diperbolehkan menjalankan tugas dari kantor jika terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan secara langsung.

Dalam kebijakan tersebut, ASN dijadwalkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan dari kantor.

Untuk memastikan efektivitas kerja tetap terjaga, Pemprov Bali memanfaatkan sistem digital dalam pengawasan aktivitas ASN.

Para pegawai diwajibkan melakukan presensi secara daring serta melaporkan hasil pekerjaan melalui sistem elektronik yang telah disediakan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung upaya efisiensi energi di lingkungan kantor pemerintahan.

Seluruh aktivitas kerja di kantor diimbau dilakukan dalam satu ruangan, sedangkan perangkat listrik di ruangan lain dimatikan guna menghemat penggunaan energi.

“Untuk efisiensi, perangkat elektronik seperti AC, lampu, dan peralatan listrik di ruang lainnya agar dimatikan,” jelasnya.

Namun demikian, sejumlah layanan publik tetap berjalan seperti biasa dan tidak termasuk dalam kebijakan WFH.

Unit pelayanan seperti BPBD, Satpol PP, DKLH, layanan administrasi kependudukan, perizinan, rumah sakit, satuan pendidikan, serta layanan pajak dan retribusi daerah tetap beroperasi penuh untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Bali berharap dapat meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mempercepat digitalisasi birokrasi di tingkat daerah. */red

Berita Lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours