Denpasar, SERBI BALI-Setelah melalui sejumlah tahapan proses, lalu lintas ternak babi Bali kembali dibuka. Bahkan, para peternak babi Bali menyambut gembira pengiriman babi dari Bali ke sejumlah daerah tujuan lewat jalur darat, yang akhirnya dapat kembali didistribusikan ke sejumlah daerah tujuan melalui jalur darat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali, Wayan Sunada, usai melakukan rapat koordinasi lalu lintas pengiriman ternak terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui zoom meeting dengan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Bambang di Denpasar, pada Rabu (25/5/2022).
Rapat koordinasi ini juga dihadiri Gabungan Usaha Peternakan Babi Indonesia (GUPBI) dan pelaku usaha pengiriman sapi antar pulau.
Kadis Sunada menjelaskan, keputusan penting yang dipetik dari pertemuan itu antaranya, Kepala Badan Karantina Pertanian memberikan lampu hijau pengiriman babi dari Bali, sesuai dengan surat permohonan dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali serta ditandangani sejumlah pihak terkait.
“Kita buat permohonan berdasarkan notulen rapat kali ini. Dan segera kita sampaikan ke pusat. Poinnya, pintu pengiriman sudah dibuka kembali, tinggal nunggu surat permohonan saja,” terangnya.
Disebutkan Kadis Sunada, sesuai arahan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Bambang yang mengatakan, lalu lintas ternak babi melalui jalur darat diperbolehkan disertai dengan protokol kesehatan hewan dan persyaratan teknis kesehatan hewan, sesuai peraturan yang berlaku dengan tambahan surat keterangan bebas PMK dari daerah asal.
Hal tersebut, lanjutnya, bisa dilakukan setelah ada surat usulan dari GUPBI Bali dan surat permohonan deskresi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali kepada Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian untuk bisa melalulintaskan babi melalui jalur darat.
“Selain itu, perlu juga disertakan surat pernyataan kesanggupan dari pelaku usaha pengiriman babi antar pulau bahwa babi yang dilalulintaskan adalah babi potong yang langsung menuju Rumah Potong Hewan (RPH) babi di daerah tujuan,” tambah Kadis Sunada.
Dijelaskan Kadis Sunada, kesanggupan dari pelaku usaha pengiriman babi antar pulau untuk update data posisi ternak yang dilalulintaskan secara real time (share location), juga diperlukan.
Disamping itu, setiap pengiriman ternak harus menerapkan biosekuriti yang ketat terhadap alat transportasi, orang dan hewan ternak yang dilalulintaskan.
“Keputusan ini, bersifat sementara sampai ada kebijakan lebih lanjut sejalan dengan perkembangan wabah PMK di Indonesia,” sebutnya. “Tapi paling tidak, dibukanya lalu lintas darat, angin segar bagi para peternak ataupun pemasar babi,” sambungnya.
Sementara itu, terkait dengan sapi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali meminta kepada Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian untuk perlakuan yang sama terhadap pengiriman ternak sapi antar pulau.
+ There are no comments
Add yours