JAKARTA, SERBIBALI.COM– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) angkat bicara perihal polemik kata ‘anjay’ yang membuat anak diadukan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komnas PA menilai kata ‘anjay’ memang tak seharusnya digunakan oleh anak-anak. Menurut Arist, kata ‘anjay’ bermakna kasar. Kata itu, menurutnya, bersifat merendahkan orang lain sehingga memenuhi unsur kekerasan verbal.
⠀
“Anjay panggilan kasar gitu kan seperti anjing lu, tapi disingkat jadi anjay gitu ya,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).
⠀
“Saya kira pandangannya kalau dia memenuhi unsur membuat keresahan dan kekerasan itu merupakan kekerasan yang sifatnya kekerasan verbal. Jadi itu di dalam undang-undang perlindungan anak tidak dibenarkan juga,” imbuh Arist.
⠀
Karena itu, menurutnya, anak yang menggunakan kata ‘anjay bisa diadukan ke KPAI. Mengingat, kekerasan verbal juga diatur dalam perundang-undangan.
“Contoh konkret melototi aja tanpa melakukan tindakan fisik itu juga sudah termasuk kekerasan. Nah kalau sebutan merendahkan martabat kan itu tidak layak disebutkan apapun istilahnya apakah itu becanda atau apa. Tapi kalau dia nilainya merendahkan martabat maka itu kekerasan verbal. Jadi bisa saja diadukan ke lembaga perlindungan anak, karena itu merendahkan,” tuturnya.
+ There are no comments
Add yours