RAI DARMADI, TERAPKAN SANKSI PERGUB 46/202 PADA MASYARAKAT YANG TAK PAKAI MASKER KE LUAR RUMAH

3 min read

DENPASAR, SERBIBALI.COM— Berselang sehari setelah diterbitkan, Satpol PP Provinsi Bali langsung melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.Dipimpin Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, langsung menyasar lingkungan strategis di kawasan Renon Denpasar, dengan melibatkan relawan dan aparat Satpol PP. Kamis (27/8) sore.

Rai Darmadi mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan pembinaan bersifat edukatif tentang pentingnya penggunaan masker sebelum menerapkan sanksi denda. “Sosialisasi pemakaian masker ini dilakukan bersamaan dengan mensosialisasikan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Gukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” ujar Rai DarmadiMenurut pejabat asal Nusa Penida ini, selain memberikan sosialisasi, anggota di lapangan juga memberikan masker bagi masyarakat yang tidak menggunakan, ataupun maskernya yang rusak atau kotor.

Lebih jauh, diungkapkannya penggunaan masker diyakini menjadi salah satu cara efektif untuk mengendalikan penyebaran virus corona atau Covid-19. “Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Bali meminta masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan, salah satunya dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah maupun bagi warga saat berada di tempat-tempat umum,” imbuh Rai Darmadi.

Dijelaskannya, pada tahap pertama sosialisasi dilaksanakan di sekitar areal Lapangan Niti Mandala Renon maupun di jalan-jalan protokol, di trafic light BPD Bali. Gerakan Pakai Masker ini yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan Kabid Tramtib Komang Kusumaedi ini melibatkan sekitar 50 personil. “Penggunaan masker butuh sosialisasi dan edukasi karena bayak warga yang belum menggunakan masker dengan baik. Masih banyak kita jumpai masker hanya menclok saja, tak menutup rapat hidung dan mulut. Ini harus terus kita edukasi agar menggunakan dengan benar dan disiplin,” terang Rai Darmadi.

Menurut pejabat yang akrab dengan wartawan ini, Pemerintah Provinsi Bali harus memastikan seluruh masyarakat maupun aparat penegak hukum mengetahui keutamaan menggunakan masker, cara menggunakan masker yang baik dan benar, maupun akibat jika tidak menggunakannya. 

Gerakan Pakai Masker (GPM) tak akan berhenti mengajak warga memiliki kesadaran untuk menggunakan masker dengan benar. Penggunaan masker harus menjadi kebiasan dan menjadi perilaku sehari-hari dalam menjalankan aktivitas, mengingat vaksin belum ditemukan. “Ada sekitar 260.000 masker yang akan dibagikan pada saat masa sosialisasi ini. Dengan adanya pemberian masker menjadi solusi sebelum menerapkan langkah pemberian sanksi,” ucap Rai Darmadi.

Menurutnya, jumlah pemberian masker itu tidak menentu karena menyesuaikan situasi dan kedisiplinan masyarakat. Meski begitu, dengan adanya pemberian masker ini ia berharap penularan covid-19 bisa diminimalisasi. “Artinya, kita memberikan masker itu agar masyarakat ingat dan siaga sehingga peningkatan atau penyebaran covid-19 tidak terjadi,” pungkas Rai Darmadi seraya menegaskan sosialisasi itu bakal berlangsung secara terus menerus dan pihaknya akan mulai menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum maupun di jalan raya. 

SUMBER : https://lokadewata.com/2020/08/28/kasatpol-pp-rai-darmadi-terapkan-sanksi-pergub-46-202-pada-masyarakat-yang-tak-pakai-masker-ke-luar-rumah/

Berita Lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours