Aktif “Ngayah”, WNA Asal Inggris Memilih Masuk WNI

2 min read

DENPASAR,SERBIBALI.COM-Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk selaku Ketua Tim Verifikasi dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo memimpin Sidang Permohonan Pewarganegaraan, bertempat di Ruang Sahadewa, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, pada Senin (8/11/2021).

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula anggota tim verifikasi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil
Kemenkumham Bali, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Kakanwil Jamaruli Manihuruk memaparkan, dalam sidang tersebut, terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris atas nama Afandy Dharma Fairbrother (36 tahun), beralamat di Jl. Mataram Gg. Lading No 9 Pengabetan, Kuta, Badung.

Disebutkan, Afandy Dharma Fairbrother lahir hingga besar di Bali dan saat ini, bekerja di sebuah perusahaan swasta mengajukan Permohonan Pewarganegaraan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang “Kewarganegaraan Republik Indonesia”, Pasal 8 yang mengatur, bahwa “Kewarganegaraan Republik Indonesia” dapat juga diperoleh melalui “Pewarganegaraan” dan Pasal 9 yang mengatur syarat Permohonan Pewarganegaraan.

Selain itu, juga dijelaskan, pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Saat ditanya oleh salah satu anggota Tim Verifikasi terkait alasan memilih menjadi WNI (Warga Negara Indonesia), WNA tersebut menyampaikan, bahwa sejak lahir hingga dewasa, dirinya tinggal di Bali dan bersekolah sampai bekerja pun
di Bali.

“Semua keluarga ada di Bali dan teman-teman pun semuanya di Bali, saya cinta budaya Bali,” terang Afandy Dharma Fairbrother.

Menariknya, WNA tersebut sangat aktif “Ngayah” atau bergotong royong, berbaur dan mengikuti tradisi adat Bali di salah satu Banjar yang ada di Kuta.

Lebih lanjut, Tim verifikasi juga menanyakan terkait wawasan kebangsaan, Pancasila dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Semuanya itu, dijawab dengan baik oleh yang bersangkutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk selaku pimpinan sidang,
pada kesempatan tersebut, menyampaikan, bahwa sidang Pewarganegaraan ini,
merupakan salah satu syarat pengajuan Permohonan Pewarganegaraan.

Beliau berharap, nantinya jika permohonan WNA atas nama Afandy Dharma Fairbrother disetujui, dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia.

Secara formial, WNA tersebut dinilai baik, nantinya, tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas, untuk kemudian diajukan ke pusat.ace

Berita Lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours