Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan 627 Barang Lartas

2 min read

BADUNG,SERBIBALI.COM-Bea Cukai Ngurah Rai memusnahkan barang-barang yang dilarang dan dibatasi impornya (Lartas), bertempat di Halaman Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, pada Senin (18/10/2021).

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kusuma Santi Wahyuningsih mengungkapkan, pemusnahan barang-barang tersebut, dalam rangka menjalankan fungsi perlindungan kepada masyarakat Indonesia dari impor barang berbahaya.

Dijelaskan, barang-barang yang dimusnahkan pada kesempatan “Pemusnahan Bersama” tersebut, merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai atas barang yang tidak dapat dipenuhi kewajiban kepabeanannya, pada periode Oktober 2020 hinggal April 2021.

“Barang-barang yang secara simbolis telah dilakukan pemusnahan tadi, adalah hasil pengawasan kami, dalam rangka menegakkan ketentuan larangan atau pembatasan atas barang impor, sejak Oktober 2020 hingga April 2021. Atas barang-barang tersebut, pada dasarnya, tidak boleh diimpor oleh masyarakat umum, kecuali mampu memenuhi ketentuan-ketentuan terkait larangan atau pembatasan yang diatur oleh kementerian teknis terkait,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kusuma Santi Wahyuningsih.

Disebutkan, pada acara seremoni pemusnahan yang dilakukan bersama dengan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT dan Bea Cukai Denpasar, tercatat sebanyak 627 kelompok barang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp.87.690.000, merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai.

“Jenis barang yang dimusnahkan bermacam-macam, yaitu alat elektronik, sex toys, obat-obatan, kosmetik, rokok, pakaian hingga sepatu, yang semuanya tidak dapat memenuhi kewajiban kepabeanannya. Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan transparansi kami kepada masyarakat atas penegahan yang telah kami lakukan,” jelas Kusuma Santi.

Lebih lanjut, Kusuma Yanti menjelaskan, pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut, merupakan tahapan akhir penyelesaian atas barang yang tidak dapat memenuhi kewajiban kepabeanan, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Atas barang-barang yang dilarang atau dibatasi, pada dasarnya masih diberikan waktu bagi pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban kepabeanan, sebelum akhirnya, ditetapkan sebagai Barang Milik Negara Eks Aset Kepabeanan dan Cukai, yang kemudian dimusnahkan.

“Tentu ada mekanismenya dulu, sebelum dimusnahkan. Pada dasarnya, pemilik barang diberikan waktu dulu untuk melengkapi dokumen pemenuhan larangan atau pembatasan, sebagaimana dipersyaratkan oleh kementerian teknis terkait,” tutup Kusuma Santi mengakhiri. ace

Berita Lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours