BADUNG, Serbibali.com – Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah membegal pedagang tempe bernama Saepudin (36), tersangkanya I Kadek Arianta (37) berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Mengwi.
“Kita langsung melakukan penyelidikan setelah ada laporan dari korban. Alhasil, pelaku begal yaitu I Kadek Arianta alias Dek Nanta (37) kita ringkus di dekat poskamling wilayah Banjar Taman Sari, Desa Pandak Gede, Tabanan,” kata Kapolsek Mengwi, AKP I Nyoman Darsana Rabu (16/6).
“Pelaku ternyata seorang residivis curanmor dan uang milik korban dihabiskan untuk pasang togel,” katanya didampingi Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, dan Panit Iptu Made Mangku Bunciana.
Menurut AKP Nyoman Darsana, pada Selasa (15/6) sekitar pukul 05.00 Wita, korban menuju Pasar Pandak untuk jualan tempe. Tiba di TKP, tepatnya di Jalan Raya Munggu – Tanah Lot (By-pass Munggu), korban dihadang dan pelaku mengeluarkan parang dari pinggangnya.
“Pelaku langsung menyerang korban menggunakan parang tersebut. Korban berusaha menangkis sehingga tiga jari tangan kirinya kena tebas,” katanya.
Kemudian pelaku minta korban menyerahkan barang berharga miliknya. Karena takut, korban langsung menyerahkan uang dan satu kresek tempe kepada pelaku. Setelah itu pelaku langsung pergi dan korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelakunya mengarah ke seorang residivis curanmor, Kadek Arianta. Kanitreskrim Iptu Wiwin dan Panit Iptu Made Mangku Bunciana bersama timnya langsung melakukan pengejaran.
Pada Selasa pukul 19.00 Wita, polisi memperoleh informasi jika pelaku berada di wilayah Pandak Gede. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di dekat poskamling. Saat diinterogasi, pelaku mengaku pukul 04.30 Wita datang dari Canggu. Tiba di TKP, dia melihat korban dan langsung beraksi.
“Uang Rp 100 ribu milik korban dipakai pelaku untuk pasang togel di wilayah Beraban. Sedangkan satu kresek tempe disimpan pelaku di rumahnya. Pelaku pernah ditangkap anggota Polsek Kota Tabanan dalam kasus curanmor tahun 2015 dan dia divonis 1 tahun penjara,” pungkas AKP Darsana. (mb/sb)
+ There are no comments
Add yours