BEM FH UNUD Kembali Pelopori Pendaftaran Hak Kekayaan
Intelektual Komunal

5 min read

DENPASAR,SERBIBALI.COM-Demi melindungi warisan budaya, kini Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH UNUD) dalam kegiatan Pengabdian Masyarakat Iustitia 2022 mendaftarkan Tradisi Lukat Geni sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali.

Menurut Ketua Panitia, Putu Candra Daniswara Irawan, Tradisi Lukat Geni merupakan suatu
budaya sakral atau kekayaan yang dimiliki oleh sejumlah komunitas, sehingga tradisi ini sangat penting untuk didaftarkan.

Candra juga menjelaskan keantusiasan seluruh panitia, dalam mendaftarkan Tradisi ini ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kanwil Kemenkumham) Bali.

“Diperlukannya perlindungan hukum untuk melindungi budaya ini, agar tetap dimiliki dengan suatu komunitas dan tetap lestari, serta upaya pengembangan KIK erat kaitannya dengan peningkatan upaya ekosistem kebudayaan serta untuk meningkatkan, memperkaya dan
menyebarluaskan kebudayaan. Salah satu cara mewujudkan hal tersebut, yaitu dengan
mendaftarkan Tradisi Lukat Geni ini sebagai kekayaan intelektual komunal,” ungkapnya, pada Jumat (28/1/2022).

Kemudian, Candra menjelaskan bahwa, Tradisi Lukat Geni merupakan Tradisi Sakral yang berasal dari Puri Satria Kawan, Desa Paksebali, Dusun Peninjoan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Dipaparkan, tradisi ini dilaksanakan oleh pemuda-pemudi maupun penglingsir Puri yang berasal dari Puri
Satria Kawan setiap setahun sekali, tepatnya pada hari Pengerupukan, yang jatuh setiap sasih
kesanga, yang bertempat di perempatan catus pata Satria Kawan atau di Merajan Agung Puri
Satria Kawan.

“Sebelum melaksanakan tradisi Lukat Geni, para peserta diwajibkan untuk melaksanakan pantangan, minimal 3 (tiga) hari dengan memutih dan mensucikan diri dari segala hal negatif
duniawi,” terangnya

Dirinci, tahapan awal, diawali dengan prosesi melukat di Segara dan muspa di Pura Seganing yang dilaksanakan pagi hari. Setelah dilaksanakannya prosesi tersebut, dilanjutkan dengan meminta restu di Merajan Agung Puri Satria Kawan serta dilanjutkan dengan pelaksanaan
pemasupatian dan penyucian terhadap obor yang akan digunakan, untuk membakar prakpak yang dipakai untuk pelaksanaan Lukat Geni.

Kemudian, dijelaskan, tradisi ini dilakukan oleh 33 peserta, sesuai dengan total pengurip, dimana aturan dalam
pembakaran obor, yaitu dengan cara di sebelah timur berdiri daha (teruni) sejumlah 5 orang berpakaian putih, di sebelah selatan 9 orang berpakaian merah, di sebelah barat 7 orang
berpakaian kuning, di sebelah utara 4 orang berpakaian hitam, dan di tengah 8 orang dengan
warna pakaian panca warna, dengan waktu pelaksanaan dimulai pukul 18.30 WITA-selesai.

Selanjutnya, disebutkan, puncak dari Tradisi Lukat Geni berada pada saat peperangan api, yang diawali dengan perang 1
lawan 1 dengan cara memukulkan prakpak yang berisi api ke punggung lawan, mereka akan berhenti saling memukul, jika api pada prakpak telah padam. Setelah semua peserta telah berkesempatan 1 lawan 1 dilanjutkan dengan perang beramai- ramai oleh seluruh peserta dari seluruh sudut. Setelah selesai kegiatan Lukat Geni di Perempatan Satria, warga kembali ke Merajan Agung Puri
Satria Kawan, untuk melaksanakan persembahyangan sebagai wujud rasa terimakasih kepada Ida
Sang Hyang Widhi Wasa, karena kegiatan sudah berjalan dengan baik.

Dijelaskan, tradisi yang dilaksanakan setiap hari Pengerupukan ini, bertujuan untuk menyeimbangkan antara Bhuana Agung dan
Bhuana Alit serta pembersihan diri secara rohani.

Oleh karena itu, menurut Perbekel Desa Adat Paksebali, I Putu Ariadi, ST.SH., terkait kegiatan Tradisi Lukat Geni yang sudah didaftarkan, bahwa permasalahan ini memang sangat penting sekali, karena banyak budaya Desa Adat Paksebali yang selama ini sebenarnya sudah diklaim oleh orang lain tidak hanya orang lokal, tetapi juga internasional.

“Ini juga perlu kita payungi, ini yang
perlu kita selamatkan sebagai budaya luhur kita sebagai warisan yang memang betul – betul harus kedepannya dipelihara, dijaga dan dilestarikan. Dalam pengembangan kekayaan ini
tentunya pendaftaran terkait budaya tradisi Lukat Geni dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sangat dipentingkan sekali dan sangat menjadi hal yang perlu diperhatikan untuk
kedepannya,” ungkapnya.

Kemudian, Ariadi memaparkan, nantinya pihaknya bisa memberikan informasi kepada masyarakat sendiri dan juga masyarakat luar, bahwa budaya apa yang selama ini digarap di Paksebali memang betul-betul
warisan dari leluhur di Paksebali, bukan budaya luar yang dibawa ke Paksebali ini, sekaligus juga memberikan informasi kepada pemerintah, bahwa budaya itu betul – betul ada di
Paksebali.

“Yang perlu pemerintah ketahui juga, pemerintah fasilitasi juga, baik itu di bidang masyarakatnya maupun prasarananya, yang tentunya berkaitan dengan tradisi budaya Lukat Geni ini,” pintanya.

Selanjutnya, Ariadi juga menjelaskan, dari tahun 2015, Mahasiswa Hukum Universitas Udayana sudah memberikan bantuan mewujudkan Desa Paksebali sebagai wisata, dalam memberikan bantuan
pemahaman bidang hukum kepada masyarakat, kemudian sekarang ini, datang lagi ke Paksebali, untuk memberikan jaminan hukum atas legalitas salah satu kebudayaan kita di Desa Paksebali
ini.

Untuk itu, pihaknya menyampaikan apresiasi juga kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, yang sudah pertama kali membantu dalam kegiatan memfasilitasi pendaftaran salah satu budaya, yaitu Tradisi Lukat Geni ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Saya sangat bangga
sekali bahwa temen – temen mahasiswa Universitas Udayana, khususnya di bidang Hukum ini, betul – betul mengabdikan dirinya tidak hanya datang sebatas masyarakat melihat, tapi betul – betul melihat dan juga mengecek ataupun melakukan verifikasi survey potensi yang ada di desa. Ini yang sudah dikembangkan jauh apa yang menjadi pemikiran kita selama ini di desa. Begitu saya sampaikan,
untuk apresiasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana yang sudah begitu banyak membantu di Paksebali, khususnya mendaftarkan kekayaan budaya ini sebagai warisan budaya di Paksebali di Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya, pada Senin (14/2/2022).

Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Udayana, Gilbert Kurniawan Oja, mahasiswa hari ini dipandang masyarakat sebagai sekelompok pemuda dan pemudi yang memiliki pemahaman lebih tentang ilmu-ilmu yang dipelajarinya di perguruan tinggi.

“Dengan stigma yang beredar tersebut, kami mahasiswa dari BEM FH UNUD mengambil sikap melalui pergerakan yang mencirikan implementasi ilmu hukum dengan mensosialisasikan produk hukum, yang menjadi tameng untuk melindungi dan melestarikan kebudayaan-kebudayaan yang terdapat
dalam masyarakat,” bebernya.

Dijelaskan, sosialisasi itu disertai dengan pengukuhan produk hukum yaitu “Kekayaan
Intelektual Komunal” yaitu Lukat Geni. Lukat Geni adalah sebuah tradisi sakral yang dilakukan, untuk membersihkan diri sekaligus alam semesta yang dikenal dengan sebutan “Bhuana Agung, Bhuana Alit”. Kekayaan Intelektual Komunal Lukat Geni ini, diperkenalkan dan terdapat di Puri
Satria Kawan Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Harapannya, mahasiswa BEM FH UNUD bisa menjadi pemantik jiwa-jiwa intelektual muda lainnya untuk turut serta membantu melestarikan budaya di Bali, khususnya dan bisa menggunakan ilmu, yang didapat di bangku Perguruan Tinggi untuk berbagi kepada masyarakat. rls/ace

Berita Lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours