Buronan Kejari Gianyar Ditangkap di Batam

GIANYAR, SERBIBALI.COM – Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Gianyar, Sabtu (9/1) malam. Ia merupakan satu di antara lima orang buronan Kejari Gianyar terkait kasus pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich, Ubud, Gianyar, Bali senilai Rp 38 miliar itu. Sebelum dijebloskan kembali ke penjara, Tri Endang diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, di Batam,Sabtu (9/1) malam.

Berdasarkan data yang Media bali himpun, Minggu (10/1), adapun buronan Kejari Gianyar  terkait kasus pemalsuan surat ini yang belum tertangkap adalah,  Hartono (notaris), Nugroho Prawiro Hartono, Suryadi dan Asral. Sebelum menjadi buronan, kelima orang ini telah menjalani putusan di Pengadilan Negeri (Kejari) Gianyar, September 2020 lalu. Mereka divonis bervariasi dari 2 sampai 2,6 tahun.

Namun dalam perjalanan, para terpidana ini mengajukan banding  ke Pengadilan Tinggi Denpasar, dan di sana mereka diputuskan bebas. Setelah itu, pihak kejaksaan lantas mengajukan kasasi, dan akhirnya putusan kasasi membatalkan putusan bebas tersebut, sehingga menghukum kembali para terdakwa.

Kasi Intel Kejari Gianyar, Gede Ancana saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut dari buronan yang tertangkap ini, mengantakan pihaknya telah menjebloskan yang bersangkutan ke Rutan Gianyar. “Sekarang sudah di Rutan Gianyar. Putusan kasasi Mahkamah Agung sudah incracht jadi tidak ada persidangan lagi. Kecuali yang bersangkutan mengajukan upaya peninjauan kembali,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ditunjuk sebagai pendamping hukum korban jual beli saham PT Bali Rich Mandiri di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar.

Korban adalah Hartati, janda atau ahli waris pemilik PT Bali Rich Mandiri. Namun para terpidana memalsukan tanda tangannya sehingga perusahaan tersebut dikuasai orang lain tanpa sepengetahuan Hartati. ctr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *