DENPASAR-SERBIBALI.COM – Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengungkapkan, keberadaan PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Bapas Kelas I Denpasar sangat vital dalam Proses Peradilan Pidana Anak yang bermasalah dengan hukum.
Bahkan, Kakanwil Jamaruli Manihuruk berharap, agar peran PK Bapas Kelas I Denpasar dapat berfungsi dengan baik, sebagai bentuk Perlindungan khusus bagi Anak, sekaligus memberikan perlakuan secara manusiawi melalui penyediaan petugas pendamping.
“Kami berikan perlindungan khusus bagi Anak, pemberian perlakuan secara manusiawi melalui penyediaan petugas pendamping, sarana prasarana khusus, pemantauan/pencatatan perkembangan Anak dan mempertahankan hubungannya dengan orangtua/ keluarga serta melakukan pendampingan bagi Anak yang bermasalah dengan hukum, terutama berkaitan penangkapan, penahanan dan pelaksanaan pidana di Lapas Anak,” tegas Kakanwil Jamaruli Manihuruk.
Lebih lanjut, dipaparkan, hal ini, dilatarbelakangi oleh Anak yang berkonflik dengan hukum. Imbuhnya, adapun keempat orang Anak yang berkonflik dengan hukum tersebut, berinisial GCS, KS, MS dan LD. Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) kepada Korban yang berinisial JFY (24), pada 2 Oktober 2021 lalu.
Dijelaskan, tindak pidana ini dilakukan dengan modus penjualan obat kuat yang didalangi oleh rekan mereka DN (19) dan ND (20). Keempat Anak tersebut, kemudian diajak oleh DN dan ND untuk ikut serta dalam proses transaksi dengan Korban, hingga akhirnya terjadilah tindak pidana ini.
Selanjutnya, Orangtua Anak yang bermasalah dengan hukum turun tangan, melakukan musyawarah atau perdamaian dengan Korban, bertempat di Polresta Denpasar, pada (15/10/21).
Untuk menengahinya, pihaknya mengutamakan musyawarah, sekaligus juga sebagai itikad baik Orangtua Anak, untuk meminta maaf atas perbuatan Anak mereka, yang dilakukan kepada Korban.
Lebih lanjut, Kakanwil Jamaruli Manihuruk menerangkan, proses musyawarah dilakukan, terkait ganti kerugian terhadap Korban pembegalan oleh keluarga Anak, yang dihadiri oleh PK Bapas Denpasar, Keluarga Anak, Penasihat Hukum Anak dari LBH Lingkar Karma dan Korban beserta Pamannya.
Diungkapkan, empat orang PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Pertama Bapas Kelas I Denpasar turut mendampingi masing-masing Anak dalam proses musyawarah ini, yaitu Nur Wijayanti, Tri Joko Sulistyo, Arsukma Wiranti dan Arnissa Wulandari.
Selanjutnya, PK turut menjelaskan kepada Korban, bahwa keempat pelaku masih berusia di bawah umur, sehingga masih harus didampingi oleh PK dalam menjalani proses hukum.
Selain pendampingan pada proses musyawarah ini, PK tentunya, juga telah mendampingi Anak dari tahap awal, pelimpahan berkas tahap II hingga nantinya pendampingan di persidangan, yang rencananya, akan dilakukan tanggal 26 Oktober 2021.
Dalam pendampingan yang dilakukan, PK akan membantu menjelaskan, terkait latar belakang tindak pidana, kondisi Anak hingga rekomendasi kepada Hakim, untuk putusan yang akan diberikan, dimana tentunya hal tersebut, sudah tertuang dalam Litmas (Penelitian Kemasyarakatan).
Adapun dalam musyawarah ini, kata Kakanwil Jamaruli, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, diantaranya pihak keluarga Anak yang meminta maaf terhadap Korban atas perbuatan mereka, sehingga menyebabkan Korban kehilangan uang, Handphone dan mengalami luka-luka.
Selain itu, ditambahkan, keluarga Anak memberikan ganti kerugian, sebesar 5 Juta Rupiah yang telah disepakati kepada Korban sebagai bentuk tanggung jawab moral. “Meskipun, sudah dilakukan ganti rugi sebagai tanggung jawab moral, Anak tetap akan diproses secara hukum,” tegas Kakanwil Jamaruli Manihuruk.
Dalam kesempatan ini, diakuinya, pihak Korban sudah memaafkan perbuatan keempat Anak tersebut dan menerima ganti kerugian, sebesar 5 Juta Rupiah dan berharap, mereka tidak mengulangi pidana lagi. ace
+ There are no comments
Add yours