DPRD Provinsi Bali Terima Raperda, untuk Ditetapkan Sebagai Perda Tahun Anggaran 2021

6 min read

DENPASAR,SERBIBALI.COM-Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 DPRD Provinsi Bali mengagendakan
Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Bali Tahun Anggaran 2021, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, pada Senin (27/9/2021).

Rapat Paripurna ke-26 dihadiri secara langsung oleh Gubernur Bali, Dr.Ir.Wayan Koster, MM., Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Bali, Koordinator/Anggota Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD /Kelompok Pakar DPRD Provinsi Bali dan Tenaga Ahli Fraksi serta para undangan lainnya. Selain dihadiri langsung, peserta Rapat Paripurna juga dilakukan secara virtual.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Drs. Gede Kusuma Putra,Ak. MBA, MM., membacakan Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali, dalam rangka menetapkan kebijakan bersama, terkait Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021.

Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali dibawah Kepemimpinan Gubernur Bali, Dr.Ir. Wayan Koster, MM., dan Wakil Gubernur Bali,Dr.Ir. Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati,M.Si., yang akrab disapa Cok Ace, dimana telah dapat menyelesaikan dan menuntaskan permasalahan tanah, yang lebih dari setengah abad lamanya di Wilayah Buleleng Barat, dalam hal ini, berada di Desa Sumber Kelampok- Buleleng.

Menurutnya, hal ini dilakukan, setelah menyimak secara detail Penjelasan Gubernur Bali, terkait Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, dalam Rapat Paripurna ke-22 pada hari Jumat, 10 September 2021 berupa Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna ke-23, pada hari Senin, 13 September 2021 serta diikuti Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna ke-24, pada Kamis 23 Septemer 2021 dan Paripurna ke-25 (Intern) pada Senin, 27 September 2021.

Setelah memperhatikan dengan seksama, penyampaian dan jawaban Gubernur Bali mengenai Raperda Tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, yang disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 terkait Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Bali dapat memberikan pandangan, bahwa ada alasan-alasan dan argumentasi, yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, dimana salah satunya adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

“Sesungguhnya kalau kita cermati, penyusunan APBD, baik induk dan perubahan, semua bermuara pada besaran pembiayaan bersih (pembiayaan netto) yang ada, dimana pembiayaan bersih ini, didapatkan dari penerimaan pembiayaan, setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan,” ungkapnya.

Disebutkan, penyusunan perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, bermuara pada besarnya SiLPA APBD 2020 yang audited, yaitu Rp.192,855 Milyar Lebih dan besarnya pinjaman Pemerintah Provinsi Bali, baik dari Bank BPD Bali yang besarnya Rp.260 Milyar dan PT. SMI (Sarana Multi Infrastruktur) yang besarnya Rp.1,5 Triliun serta besarnya penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali yang jumlahnya Rp. 45 Milyar.

Lebih lanjut, dijelaskan, APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 dirancang dengan Defisit Rp. 2,502 Triliun lebih, mengingat SiLPA APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 audited, yaitu Rp.192,855 Milyar lebih, yang sekaligus akan menjadi sumber pembiayaan pada perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021.

“Tentunya, defisit Rp. 2,502 Triliun lebih perlu disesuaikan/diturunkan sebesar Rp.594,756 Milyar lebih, sehingga menjadi Rp.1,907 Triliun lebih. Secara matematis, penurunan defisit Rp 594,756 Milyar lebih didapat dari turunnya total Pendapatan Daerah sebesar Rp. 39,810 Milyar lebih dan penurunan Belanja Daerah sebesar Rp. 634,567 Milyar lebih,” ujarnya.

Dengan turunnya Pendapatan Daerah sebesar Rp. 39,810 Milyar Lebih, lanjutnya, total pendapatan daerah di perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 menjadi Rp. 5,995 Triliun lebih, dari semula Rp. 6,035 Triliun lebih.

Selanjutnya, dengan menurunkan Belanja Daerah sebesar Rp. 634,567 Milyar lebih, Total Belanja Daerah di perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021 menjadi Rp. 7,903 Triliun lebih, dari semula Rp. 8,537 Triliun lebih.

Dipaparkan, sejalan dengan penurunan defisit yang semula di APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 2,502 Triliun lebih menjadi Rp.1,907 Triliun lebih pada perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021.

Dijelaskan, sumber pembiayaannya di perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 juga adalah Rp. 1,952 Triliun lebih yang merupakan SiLPA APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020 audited yaitu Rp.192,855 Milyar lebih, ditambah pinjaman jangka panjang dari PT. SMI sebesar Rp1,5 Triliun dan Pinjaman jangka pendek dari Bank BPD Bali sebesar Rp. 260 Milyar serta ada pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 45 Milyar untuk Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Bali.

“Besarnya pembiayaan netto adalah Rp. 1,952 Triliun lebih dikurangi Rp. 45 Milyar sama dengan Rp. 1,907 Triliun Lebih,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang baik ini, pihaknya dari DPRD Provinsi Bali memberikan beberapa catatan, agar kewaspadaan harus tetap dijaga, dengan tetap menerapkan Prokes yang ketat, disamping proses edukasi kepada semua lapisan masyarakat, agar tetap digalakkan dan disebarluaskan melalui semua komponen atau elemen yang ada, walaupun situasi pandemi Covid-19 sudah melandai.

“Rasanya, kita semua sudah sangat merindukan, kangen dengan situasi kondisi Bali 3,4,5 tahun yang lalu, dimana ekonomi Bali bertumbuh, karena roda perekonomian di semua sektor bergerak, utamanya industri pariwisata,” imbuhnya.

Lanjutnya, belajar dari situasi kondisi 2 tahun terakhir, rasanya tidak berlebihan, kalau Anggota Dewan mendorong Pemprov. Bali, untuk memberi perhatian yang lebih pada sektor pertanian dalam arti luas, sektor UMKM dan Koperasi
Serapan Tenaga Kerja yang besar serta ketangguhan atau daya tahan yang kuat. Tentunya, menjadi alasan utamanya, disamping akan ada keseimbangan baru dari ketiga sektor dalam berkontribusi terhadap perekonomian Bali.

“Keseimbangan baru, dimana kontribusi sektor primer dan sekunder yang meningkat, akan menjadikan daya tahan perekonomian Bali lebih handal,” ucapnya.

Dijabarkan, hasrat atau keinginan untuk adanya proses belajar mengajar secara tatap muka atau offline, terutama untuk anak-anak SD, hendaknya dikesampingkan dulu, mengingat vaksinasi terhadap anak-anak sekolah dibawah 12 tahun, belum bisa dilakukan. “Mari kita belajar dari kasus di daerah lain,” jelasnya.

Mengingat akan saat melakukan pinjaman ke TP. SMI, yang diawal disepakati melalui persetujuan Dewan, sesuai amanat Pasal 16 PP No. 56 Tahun 2018, dimana besarnya pinjaman adalah Rp 2,5 Triliun, tetapi, karena, adanya pertimbangan tertentu, besarnya pinjaman hanya akan sebesar Rp. 1,5 Triliun saja.

Karenanya, pihak DPRD Bali menyarankan, untuk dibuatkan mekanisme agenda adanya persetujuan dari Anggota Dewan. Disarankan, prinsip-prinsip pengelolaan pinjaman daerah, hendaknya diperhatikan oleh Pemprov. Bali, sesuai amanat PP No. 56 Tahun 2018 pasal 3.

“Demikianlah, Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali disampaikan terkait Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, yang pada prinsipnya dapat menerima Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.ace

Berita Lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours