Dua Penjambret Spesialis Menyasar WNA Diringkus Polisi

3 min read

GIANYAR, SERBIBALI.COM – Dua orang  jambret yang spesialis menyasar tamu asing akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polsek Sukawati, Gianyar. Parahnya komplotan ini telah beraksi di enam TKP berbeda di wilayah Gianyar dan merupakan residivis dengan kasus serupa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Elena Vladimirova yang menjadi korban penjambretan di Jalan Raya Singapadu, Banjar Sengguan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2021 lalu.

Saat itu korban yang berboncengan sepeda motor dengan pacarnya, Ilya Iskortyseu tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang juga berboncengan sepeda motor menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam. Tanpa disangka HP yang dibawa korban langsung dirampas oleh orang tersebut. Karena korban berusaha mempertahankan HP miliknya, maka korban dan pelaku pun terjatuh. Namun salah satu pelaku langsung melarikan diri ke arah utara dan dengan teganya meninggalkan temannya yang terjatuh. Tak bisa mengelak, salah satu pelaku yang terjatuh pun kemudian diamankan ke Polsek Sukawati.

Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan P. yang ditemui Rabu (23/6) menjelaskan setelah diamankan ke Mapolsek Sukawati diketahui identitas tersangka bernama I Ketut Tomy Pastika Jaya, 19, alamat Banjar Kendal, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, dan tinggal di wilayah Monang Maning, Denpasar. Tersangka kemudian diinterogasi dan mengaku jika aksi penjambretan itu ia lakukan bersama rekannya yang bernama I Wayan Mupu, 19, yang juga satu kampung dengan dirinya.

“Bahkan kedua tersangka ini masih ada hubungan keluarga,” ujarnya saat merilis kasus penjambretan tersebut di Mapolsek Sukawati.

Setelah mengantongi indentitas tersangka yang kabur, pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 Tim Opsnal Polsek Sukawati pun berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Denpasar. Dan saat melintas di Jalan Gunung Agung Denpasar, Tim Opsnal pun langsung mengamankannya. Sayangnya, tersangka  mencoba melarikan diri dengan memutar balik arah sepeda motor yang dikendarainya.

“Tersangka juga hampir menabrak anggota yang berusaha mengamankan tersangka ini. Salah satu anggota Buser juga digigit tangan sebelah kirinya oleh tersangka saat berusaha melarikan diri,” paparnya.

Hanya saja upaya tersangka  sia-sia, pemuda tersebut akhirnya berhasil diamankan ke Mapolsek Sukawati. Dan setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa telah melakukan penjambretan di 14 TKP berbeda. 6 di antaranya di wilayah Sukawati, Gianyar, dan 8 kali di wilayah Kuta, Badung.

“Sasarannya tamu asing yang melintas menggunakan sepeda motor. Apalagi kalau saat mereka bingung membaca penunjuk arah di HP, saat lengah, HP korban mereka rampas,” imbuhnya.

Dari sasaran itu,  maka jenis HP yang kebanyakan mereka dapat adalah merk Iphone. Dan HP hasil curiannya mereka jual secara online ke wilayah Serang, Banten, hingga Solo, Jawa Tengah. Hasil dari penjualannya kemudian mereka gunakan untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bersama kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa Iphone 12 Pro Max, sepeda motot Yamaha N-max, serta bukti pengiriman sejumlah HP melalui jasa ekspedisi.

Parahnya lagi, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa. Tersangka I Ketut Tomi Pastika Jaya pernah ditahan pada tahun 2020 karena melakukan jembret di wilayah Kuta, sedangkan tersangka I Wayan Mupu pernah ditahan di Rutan Gianyar pada tahun 2019 karena menjambret di wilayah Gianyar. Kini kedua tersangka kembali harus meringkuk di balik sel penjara karena melanggar pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Selama ditahan di ruang tahanan Polsek Sukawati si Mupu ini rajin tri sandya,” ujarnya. (mb/sb)

Berita Lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours