SERBIBALI.COM, BADUNG – Menjelang penutupan TPA Suwung pada Agustus 2026, DPRD Badung menilai persoalan sampah di daerah tersebut telah memasuki fase darurat. Sekretaris I Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana, menyoroti maraknya pembuangan sampah liar yang berpotensi menjadi TPA ilegal.
Ia menilai kondisi ini sangat bertolak belakang dengan besarnya PAD Badung yang ditopang sektor pariwisata, namun belum mampu menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh.
Hal tersebut disampaikannya usai Raker Komisi II DPRD Badung terkait pembahasan LKPJ Bupati Badung Tahun 2025.
Luwir mengingatkan, persoalan sampah memiliki implikasi langsung terhadap keberlanjutan sektor pariwisata.
“Terkait dengan sampah setiap hari kita akan berkutit dengan sampah… Jika sampah tidak tertangani dengan baik, pariwisata Badung bisa ditinggal oleh wisatawan,” ujarnya.
Ia pun mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata, termasuk membeli lahan untuk pembangunan TPA mandiri.
Menurutnya, ketergantungan pada TPA Regional Suwung harus segera diakhiri, terutama karena rencana penutupan dalam waktu dekat.
“Jika Pemerintah Provinsi Bali tidak memiliki APBN dan Pemkab Badung masih mampu dengan APBD, beli lahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanpa ketersediaan lahan memadai, persoalan sampah akan terus menjadi ancaman serius bagi daerah. */red

+ There are no comments
Add yours