Lapas Kelas II A Kerobokan Bebaskan WNA Asal Lithuania

2 min read

Badung, SERBIBALI – Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Kerobokan telah melakukan pembebasan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) berkewarganegaraan asing berinisial MV (laki-laki), pada Jumat (22/10/ 2021) pukul 11.30 WITA.

Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk bersama Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan) Kanwil Kemenkum HAM Bali, DR.Suprapto, Bc.IP.,SH.,MH., dan Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, A.md.I.P.S.H.,M.H., menyampaikan, WNA bersangkutan merupakan Warga Negara asal Lithuania, yang sebelumnya telah menjalani pidana selama 5 (lima) bulan, dikarenakan kasus penganiayaan.

Dijelaskan, selama dalam masa pidana, WNA asal Lithuania tersebut berkelakuan baik dan menaati peraturan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, A.md.I.P.S.H.,M.H., menjelaskan, sebagaimana tugas dan fungsinya, Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan telah melaksanakan pembinaan serta bimbingan sosial dan kerohanian kepada WNA dan berjalan dengan lancar, sebelum akhirnya dibebaskan.

Pada kesempatan tersebut, Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan) Kanwil Kemenkum HAM Bali, DR.Suprapto, Bc.IP.,SH.,MH., mengungkapkan, pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembebasan terhadap WBP WNA, seperti dilakukannya pemeriksaan barang bawaan yang bersangkutan oleh petugas Lapas guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Lebih lanjut Kakanwil Jamaruli Manihuruk menerangkan, saat ini, WNA asal Lithuania telah diserahterimakan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan pengawalan petugas, untuk mendapatkan sanksi berupa pendeportasian dan sedang dilakukan pemeriksaan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Nyoman Gede Surya Mataram, S.H., M.H., memaparkan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI
Ngurah Rai telah membuat surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kedutaan Negara yang
bersangkutan, perihal WNA asal Lithuania yang akan ditempatkan di ruang detensi, untuk menunggu jadwal pendeportasian. ace

Berita Lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours