Denpasar, SERBI BALI- Menyambut HDKD (Hari Dharma Karya Dhika) 2021 yang jatuh pada 30 Oktober mendatang, Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Bali melakukan “Ngopi Bareng” bincang-bincang santai bersama Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan) Kanwil Kemenkum HAM Bali, DR.Suprapto, Bc.IP.,SH.,MH., dan Kepala Divisi Keimigrasian, Amrizal serta dipandu oleh Humas, I Putu Surya Darma.
Acara “Ngopi Bareng” dilakukan bersama sejumlah media cetak dan media online yang ada di Bali. Hal ini, disebutkan sebagai upaya menjalin komunikasi efektif dan memperkuat kerjasama dengan pihak media massa, pada masa pandemi Covid-19.
Dalam suasana penuh keakraban, awak media mempertanyakan sejumlah permasalahan terkini yang lagi hangat terjadi di Bali, dimulai dari pembukaan Bandara Ngurah Rai Bali beserta kesiapan petugas Kanwil Kemenkum HAM Bali, terutama Petugas Imigrasi menghadapi sudah terbukanya akses pariwisata Bali, pengurusan Visa dan WNA datang ke Bali hingga 20.000 an bulan November mendatang serta pendeportasian WNA, lepasnya Narapidana beserta permasalahan didalam Rutan/Lapas hingga rangkaian peringatan HDKD (Hari Dharma Karya Dhika) tahun 2021.
Soal pembukaan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Kadivpas, DR. Suprapto, Bc.IP.,SH.,MH., dan Kadiv. Keimigrasian, Amrizal menjelaskan, pihaknya, dalam hal ini, Petugas Imigrasi sangat siap menyambut pembukaan akses pariwisata di Bali. Bahkan, dengan jumlah personel yang sama saat kondisi normal sebanyak 214 orang, pihaknya menyebutkan masing-masing Petugas Imigrasi mampu memeriksa dokumen keimigrasian 1 penumpang selama 1 menit, sehingga Petugas Imigrasi dalam 1 jam dapat memeriksa dokumen keimigrasian sebanyak 1920 orang.
Sementara itu, soal konferensi pers tanggal 14 Oktober 2021 saat pembukaan Bali, dinyatakan Gubernur Bali, Dr.Ir. Wayan Koster, MM., saat November mendatang, WNA datang sekitar 20.000-an orang, Kakanwil Jamaruli Manihuruk menanggapi hal tersebut bukan Visa, akan tetapi Gubernur Bali menyatakan bahwa, WNA tersebut sudah booking hotel.
“Itu dua hal yang berbeda. Booking hotel kapan saja bisa. Tapi, untuk Visa disetujui ataupun tidaknya, juga tergantung kelengkapan yang dimiliki WNA tersebut. Misalnya apakah dia punya tiket untuk masuk ke Indonesia dan pulang ke negaranya. Paspornya masih berlaku atau tidak. Itu yang menjadi pegangan kita nanti, untuk permohonan Visa.
Jika di booking hotel itu, belum pasti dia datang atau tidak. Namanya aja booking. Sudah bayar atau belum, kita tidak ketahui. Masing-masing hotel punya sistem berbeda,” ungkap Kakanwil Jamaruli Manihuruk.
Kalau soal Visa itu, kata Kakanwil Jamaruli Manihuruk, di Jakarta yang menentukan pengurusan permohonan Visa beserta ketentuannya.
“Di Jakarta disana sudah ditentukan berapa per hari permohonannya. Disana ada ketentuannya. Misalnya, mengajukan permohonan paspor setiap Kantor Imigrasi hanya 100 sehari. Begitu juga dengan Visa 1.000 sehari. Jadi, yang 20.000 itu masih terpisah dengan Visa tadi. Di Imigrasi itu, tidak bisa terkonfirmasi masalah booking hotel. Harapan kita, itu benar, apa yang dikatakan Bapak Gubernur Bali. Kalau kami tidak bisa berkomentar jauh tentang booking hotel tadi. Yang pasti, di tempat kami, jatahnya 1.000-an sehari,” terang Kakanwil Jamaruli Manihuruk.
Terkait nanti bebasnya WNA tanggal 29 Oktober mendatang, tersangkut kasus pembunuhan, Kadiv Keimigrasian Amrizal menjelaskan, WNA tersebut memang bebas murni, karena, kasusnya telah menjadi pusat perhatian sebagai pembunuh orangtuanya.
“Rencana tgl 29 Oktober dibebaskan dan pengembaliannya, kami serahkan pada Kantor Imigrasi karena WNA itu nanti setelah bebas, kami lapor ke Imigrasi dan nanti dijemput serta beralih tanggung jawabnya ke pihak Kantor Imigrasi,” papar Kadiv. Keimigrasian Amrizal.
Soal mau dideportasi atau dikembalikan sebagai urusan Kantor Imigrasi, Kadiv Keimigrasian Amrizal menambahkan, dilihat juga izin tinggalnya beserta ada proses deportasi atau pemulangannya.
“Itu pasti dideportasi bersama anaknya. Kami juga berkoordinasi bersama kedutaan tentang dokumen perjalanannya. Kalau itu, sudah selesai dan kesiapan tiket segala macam itu, akan kami pulangkan sesuai jadwalnya,” tegas Amrizal.
Selain itu, juga dipertanyakan, jika nantinya, ada WNA menolak karantina 5 hari, lebih jauh Amrizal memaparkan, jelas
ada sanksinya dan bila perlu dipulangkan saja ke negaranya, karena itu domainnya pelanggaran prokes bukan pelanggaran Keimigrasian.
“Domainnya prokes. Itu bukan pelanggaran keimigrasian. Itu sudah pasti prokesnya yang dilanggar. Ya kita tidak terima,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Jamaruli Manihuruk menerangkan, kedatangan WNA ke Bali telah sesuai dengan kesepakatan bersama pihak airline atau maskapai penerbangan internasional.
“Kita khan telah ada kesepakatan dengan airline. Dari situ sudah ada asuransi. Tidak apa-apa tidak diterima. Kalau prokes nyatakan tidak mau. Tentunya, Imigrasi tidak memberikan izin masuk. Kalau tidak diberi izin masuk mau gimana? Khan pulang,” jelas Kakanwil Jamaruli Manihuruk.
Soal kebijakan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), yang sebelumnya Bali berada pada level 3, sekarang masuk level 2, Kakanwil Jamaruli Manihuruk kembali menjelaskan, saat Bali berada di level 2 ini, jangankan didalam Lapas, untuk diluar pun, bahkan di kantor Kemenkum HAM Bali, pihaknya masih membatasi aktivitas tidak boleh bekerja 100 persen.
“Untuk di Lapas sendiri, tentunya, pembatasan itu, masih berlaku sampai sekarang. Ada aturan dari pimpinan, dalam hal ini, Menteri Hukum dan HAM RI, masih tetap dengan keadaan semula, belum boleh ada kunjungan dari keluarga, untuk membesuk kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada didalam Lapas. Jadi, fasilitas yang dipersiapkan, tentunya, masih tetap yang sama, dengan menggunakan WA (Whatshapp). Tatap muka melalui Whatshapp. Jadi tidak tatap muka langsung,” ujar Kakanwil Jamaruli Manihuruk.
Sementara itu, soal pemeriksaan dan penanganan Napi kabur yang kembali tertangkap, diungkap Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Bali, DR.Suprapto, Bc.IP.,SH.,MH., bahwa penanganan didalam Lapas terkait dengan kaburnya Narapidana, pihaknya telah melakukan langkah-langkah antisipasi, agar hal tersebut tidak terulang lagi di kemudian hari.
“Kami lakukan pemeriksaan kepada Narapidana yang kabur/lari. Pengembangan selanjutnya, kami kembangkan pada sudut pegawai karena ada indikasi pegawai yang membantu atau tidak. Kita belum tahu. Karena dalam proses kami, dia belum terbuka. Beberapa kali kami memeriksa, biasanya baru terbuka dan terus kami lakukan pengembangan. Sampai dimana jejaknya, sama sekali belum diketahui, karena CCTV yang kita periksa tidak ada semuanya. Satu-satunya yang kita curigai adalah tembok yang berdekatan dengan tempat ibadah pura. Itu satu-satunya yang tidak terpantau CCTV. Kemungkinan saja bisa lewat situ. Tetapi, waktu kita kembangkan kemarin, dia belum terbuka, masih kita bujuk pelan-pelan. Karena tidak boleh dengan kekerasan. Kita terus membujuk-membujuk, supaya nanti yang bersangkutan bisa membuka diri. Lewat mana yang sebenarnya,” beber Kadivpas Suprapto.
Soal Napi kabur ada indikasi lewat pintu, Suprapto menegaskan, semua pemeriksaan lewat CCTV tidak terpantau.
“Karena, jam 7 khan masih terlihat oleh kita dan teman-teman disana.Setelah itu, diadakan pemeriksaan di kamar juga tidak ada. Jadi, hanya sedikit waktunya, antara setengah jam hingga satu jam proses dia melarikan diri. Nah ini, kemungkinan teman-teman juga kita perketat, karena CCTV akan kita kembangkan pada tempat yang tadi tidak terpantau akan kita kembangkan lagi. CCTV sudah kita tingkatkan,” imbuhnya.
Terkait dari pengakuannya, Napi itu merasa dibantu petugas, Kadivpas Suprapto menjelaskan masih tahap pemeriksaan lanjutan dan pihaknya
mencurigai Napi itu dibantu dari sisi lainnya.
“Bisa saja dibantu berupa informasi-informasi. Bisa jadi. Nah terus itu yang kami kembangkan. Kami masih tahap ketiga pemeriksaannya. Mudah-mudahan dia terbuka,” harapnya.
Terkait jumlah Petugas penjaga dan kapasitas WBP/Napi di Rutan atau Lapas yang jumlahnya jauh sekali, kembali Kadivpas Suprapto menuturkan, bahwa rata-rata WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) atau Narapidana jumlahnya 1500-an orang dan petugas jaga cuma 13 orang.
“Jadi, perbandingannya sangat jauh. 1 shift hanya 13 orang. Ini khan tidak standar. Artinya, kalau kita lihat dari sisi kekuatan keamanan dengan gangguan keamanan yang ada tidak cukup memadai. Harusnya bisa 100 orang untuk satu regu itu,” ucapnya.
Soal Napi yang kabur terus tertangkap lagi,
apakah dikembalikan ke sel semula atau berbeda. Lagi-lagi, Kadivpas Suprapto menanggapinya,
bahwa Napi tersebut, sementara dititipkan di tempat lainnya.
“Karena menunggu penjaga. Jangan sampai ada kekerasan. Biasanya pegawai akan dendam. Nanti, jika kita kembalikan, pasti dia tidak selamat. Bisa saja dia dianiaya atau dipukul. Jadi, ini untuk menjaga keselamatannya. Sementara, kami titip di Bangli, tapi di sel. Hukumannya akan kita pertimbangkan,” tambahnya.
Soal motifnya hingga berani kabur, Kadivpas Suprapto kembali menanggapinya, bahwa itu bukan motif, akan tetapi, Napi itu residivis dan telah 3 (tiga) kali melarikan diri dari Rutan/Lapas serta termasuk kategori Napi nakal.
“Dia sudah 3 kali melarikan diri. Tahun lalu telah lari di Rutan Negara dan berikutnya di Lapas Tabanan. Ini memang termasuk kategori nakal. Tidak terpantau oleh teman-teman didalam Lapas bahwa dia termasuk yang sering melarikan diri. Sekarang, baru diketahui dan diperketat maksimum,” tegas Kadivpas Suprapto.
Sementara itu, terkait rangkaian HDKD (Hari Dharma Karya Dhika) 2021, Kakanwil Jamaruli Manihuruk menyebutkan secara detail, pelaksanaan donor darah diikuti 55 orang oleh semua pegawai Kanwil Kemenkum HAM Bali.
Selain donor darah, tentunya, pihak Kanwil Kemenkum HAM Bali memberikan bea siswa kepada salah satu keluarga pegawai yang ditinggalkan oleh orangtuanya, karena, meninggal Covid-19.
Selain itu, pihaknya juga membagi “New Normal Kit”, yang isinya bermacam-macam Hand Sanilitizer, masker dan alat makan, yang diberikan kepada 4 (empat) PD Pasar di wilayah Denpasar, yaitu Pasar Kreneng, Pasar Badung, Pasar Badung dan Pasar Ketapian.
“Jumlahnya 100 paket. Itu kelanjutan dari sebelumnya yang pernah kami bagikan. Jadi, ini tetap dilakukan. Tapi, memang sudah sangat terbatas. Itu sesuai dengan kemampuan pegawai juga. Kami tidak selalu punya lagi khan. Pegawai ini juga punya beban masing-masing juga. Sebelumnya kami kasi 1.000-an. Kali ini 100 paket,” paparnya.
Sebelumnya, Kadivpas Suprapto juga menerangkan, rangkaian kegiatan Hari Dharma Karya Dhika ini, juga dilaksanakan kegiatan turnamen menembak seluruh Indonesia yang diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkum HAM, termasuk Bali dan mengirimkan kontingen 4 orang.
Lebih lanjut, Kakanwil Jamaruli Manihuruk menambahkan,
bahwa menembak itu bagi pegawai Kementrian Hukum dan HAM, khususnya di Lapas itu sangat penting. Karena, memang petugas harus dipersenjatai dengan senjata api.
“Jadi, menembak sangat kita butuhkan. Jadi dengan turnamen menembak perlu juga. Namanya juga menjaga tahanan khan. Orang ini khan bermasalah semuanya. Bisa saja melawan petugas. Dengan perbandingan 13 orang Petugas menjaga 1500-an WBP tadi, tidak bisa hanya gunakan tangan kosong. Makanya, hal-hal seperti itu, perlu dilakukan. Bahkan, di Lapas disini juga diperlukan latihan menembak. Makanya diadakan lomba menembak,” tandasnya.
“Kami Kanwil Kemenkum HAM Bali ikut bertanding, tetapi, kami dapat ranking ke-13, dalam acara yang diikuti para Menteri. Selain itu, ada pertandingan PUBG online yang dilombakan seluruh Indonesia,” imbuh Kadivpas Suprapto.
Berikutnya, Kadivpas Suprapto memaparkan, pihaknya juga melakukan banyak kegiatan seminar, serangkaian HDKD (Hari Dharma Karya Dhika) 2021, sebagai upaya meningkatkan kompetensi pegawai.
“Ini dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai, termasuk kegiatan webinar. Sudah ada 10 webinar dalam rangka HDKD 2021. Rangkaian kegiatannya cukup banyak sebenarnya,” pungkas Kadivpas Suprapto.
Di akhir acara, dipertanyakan soal evaluasi terhadap masing-masing Divisi yang berada dibawah Kemenkum HAM Bali. Selanjutnya, Kakanwil Jamaruli Manihuruk menyatakan, bahwa evaluasi selalu dilakukan. Bukan hanya saat HDKD 2021 saja, akan tetapi,
setiap bulannya, pihaknya melakukan evaluasi kinerja di masing-masing Divisi.
“Misalnya Lapas Imigrasi. Itu setiap bulan kami panggil kinerjanya, baik misalnya seperti tadi pelarian Napi. Itu juga, kami evaluasi dengan memeriksa mereka. Tetapi, kinerja yang lainnya juga, kami evaluasi. Seperti sehari-harinya kegiatan Imigrasi yang sekarang, akan dibuka Bandara. Kami harus tahu mempersiapkan tenaga kami yang ada di Bandara. Misalnya peralatan yang ada, apakah telah siap. Hasil evaluasi kami, semuanya telah siap, termasuk SDM. Seperti tadi di Lapas 13 petugas menjaga 1500-an WBP.
Ini bahan evaluasi kami juga. Untuk mengajukan tambahan pegawai kepada pimpinan, yang ternyata, dipenuhi tahun 2021 masuk 142 sipir yang akan ditambahkan. Kalaupun itu, sebenarnya belum mencukupi. Namun, itu hasil evaluasi yang telah dilakukan sebelumnya. Mudah-mudahan tahun depan, juga ada tambahan pegawai khususnya di Lapas. Jadi, selalu ada evaluasi,” tutupnya. ace