Lapas Kelas II A Kerobokan Deklarasikan Bebas Halinar dan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan

8 min read

BADUNG,SERBIBALI.COM-Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk secara resmi menutup Program Rehabilitasi Pemasyarakatan, yang dirangkaikan dengan acara Deklarasi Lapas Bebas dari Halinar atau Handphone, Pungli dan Narkotika, bertempat di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (30/9/2021).

Turut hadir, Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan), Suprapto, Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, A.md.I.P.S.H.,M.H., Kabapas (Kepala Balai Pemasyarakatan) Kelas I Denpasar, Niluh Putu Andiyani, Amdi.ip.SH.MH., Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Lili, Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Bali, Brigjen Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, SH., M.Si., Plt. Kepala BNN Kabupaten Badung, Anak Agung Gde Mudita, SH., Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H., Dandim 1611 Badung Kolonel Infanteri I Made Alit Yudana, pihak Kejaksaan Negeri Denpasar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Kepala Departemen/KSM Psikiatri Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, beserta undangan lainnya dari instansi terkait.

Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, A.md.I.P.S.H.,M.H., memaparkan, Lapas Kelas II A Kerobokan merupakan salah satu Lapas yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk menyelenggarakan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika bagi Warga Binaan di UPT Pemasyarakatan.

Terkait program Rehabilitasi, lanjutnya, Pemerintah, dalan hal ini, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).

Dijelaskan, program Rehabilitasi Pemasyarakatan merupakan serangkaian upaya yang terkoordinasi dan terpadu, terdiri dari upaya-upaya medik, bimbingan mental, psikososial, keagamaan, konseling dan latihan vokasional, untuk meningkatkan kemampuan kemandirian serta dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain program Rehabilitasi Pemasyarakatan, Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, A.md.I.P.S.H.,M.H., mengungkapkan, Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Kerobokan juga melaksanakan program Vaksinasi Kedua.

“Kami lakukan 2 (dua) program kegiatan sekaligus, yaitu, yang pertama, kegiatan Vaksinasi Kedua Astra Zeneca, bertempat di Aula Ardha Chandra. Lanjutnya, program kedua, digelar kegiatan Penutupan Rehabilitasi, yang dirangkaikan dengan Deklarasi Lapas Bebas dari Halinar, bertempat di Lapangan I Gusti Ngurah Rai, Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Kerobokan,” jelasnya.

Untuk program Vaksinasi Kedua Astra Zeneca, Kalapas Fikri Jaya Soebing menyatakan, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

“Vaksinasi yang kedua, kami gunakan Astra Zeneca. Nanti dilaksanakan secara bertahap. Hari ini, diikuti sebagian, sekitar 400 orang. Besok lagi dan hari Sabtu hingga berakhir tanggal 7 Oktober mendatang. Kami menyasar WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang pesertanya berjumlah 1495 orang,” ungkap Kalapas Fikri Jaya Soebing.

Sementara itu, Kalapas Fikri Jaya Soebing menyebutkan kegiatan lainnya, yang juga dilaksanakan adalah Rehabilitasi Pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Kerobokan, yang dilaksanakan selama 6 (enam) bulan, yang dibuka pada tanggal 22 Maret 2021 dan ditutup, pada tanggal 30 September 2021.

Kalapas Fikri Jaya Soebing mengungkapkan, selain mendukung keberhasilan upaya pembinaan serta mendukung upaya peningkatan situasi keamanan yang kondusif didalan Lapas, kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan juga bertujuan mengupayakan Warga Binaan tetap bersih dari Narkoba selama menjalani pidana dan mempersiapkan Warga Binaan untuk siap kembali ke masyarakat.

Untuk pesertanya, totalnya berjumlah 120 orang, yang dirinci, terdiri dari 60 orang Rehabilitasi Medis dan 60 orang Rehabilitasi Sosial.

“Peserta Rehabilitasi Medis diikuti 60 orang, dimana 58 orang peserta telah mengikuti seluruh rangkaian hingga akhir dan 2 orang peserta telah bebas. Sedangkan, Rehabilitasi Sosial juga diikuti 60 orang, dimana 56 orang peserta telah mengikuti seluruh kegiatan hingga akhir dan 4 orang peserta telah bebas,” papar Kalapas Fikri Jaya Soebing.

Lebih lanjut, dijelaskan, semua peserta Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial berasal dari WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang berada di Lapas Kelas II A Kerobokan.

Seperti diketahui, Lapas Kelas II A Kerobokan dan juga Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar melakukan Deklarasi Lapas Bebas Halinar (Handphone, Pungli dan Narkotika), dalam upaya Lapas membersihkan barang-barang terlarang yang masuk ke Lapas, termasuk Handphone dan Narkotika.

Dijelaskan, para WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) mengikuti kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan meliputi asesmen dan kegiatan pembinaan medis, konseling psikologi, bantuan konselor adiksi maupun kegiatan-kegiatan yang melibatkan kerjasama dengan pihak ketiga.

Dalam pelaksanaannya, dikatakan, Lapas Kelas IIA Kerobokan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga atau beberapa instansi, antara lain BNN Provinsi Bali, BNN Kabupaten Badung, RSUP Sanglah, Universitas Udayana, Yayasan Anargya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung dan Kodim 1611/Badung.

Sementara itu, Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengungkapkan, Program Rehabilitasi Narkotika sebagai bagian dalam membentuk karakter Warga Binaan, agar kelak bisa berbaur lagi dengan masyarakat luar.

“Melalui Rehabilitasi, para WBP bisa meningkatkan kemampuan penyesuaian diri, kemandirian dan menolong diri sendiri serta mencapai kemampuan fungsional sesuai potensi yang dimiliki, baik fisik, mental, sosial dan ekonomi,” ujarnya.

Kakanwil Jamaruli Manihuruk mengharapkan, agar peserta Rehabilitasi Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kerobokan ini, telah memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang cara mengatasi ketergantungan dan bahaya narkotika bagi kesehatan, agar dapat menularkan dan mentransfer ilmu yang telah didapat kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) lainnya.

“Hal ini merupakan upaya dari Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pembenahan ke dalam, terutama dalam mengupayakan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dan Rutan (Rumah Tahanan Negara) membenahi fungsi pembinaan terhadap WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), agar nantinya, setelah mereka selesai menjalani hukuman dapat kembali dan diterima oleh masyarakat,” imbuhnya.

Terkait Rehabilitasi WBP, saat dikonfirmasi awak media, Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan) Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, DR.Suprapto, Bc.IP.,SH.,MH., menjelaskan, pihaknya membuat komitmen pernyataan berupa “Deklarasi Bebas dari Halinar (Handphone, Pungli dan Narkotika)”.

“Lapas harus bersih, karena, itu ada kaitannya dengan penyebaran peredaran Narkoba. Kalau Handphone, Pungli dan Uang itu, Insya Allah tidak ada. Karena, memang media untuk mendatangkan itu melalui Handphone. Itulah makanya, kami Deklarasikan Lapas Bebas Handphone. Halinar itu tadi, yaitu Handphone, Pungli (Pungutan Liar) dan Narkotika. Itu harus Clean. Kita Bersihkan sesuai komitmen,” tegas Kadivpas Suprapto.

Berkaitan dengan Halinar (Handphone, Pungli dan Narkotika), Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, SH., MSi., memaparkan, Halinar menjadi sesuatu pusat perhatian, baik dari BNN maupun Kanwil Kemenkum HAM, khususnya Divisi Pemasyarakatan. Saat ini, diakuinya, peredaran gelap Narkoba semakin hari, semakin canggih. Tentunya, pemakaian alat komunikasi berupa Handphone harus disterilkan, yang salah satunya, komitmen dari Lapas Kelas II A Kerobokan.

“Tentunya, komitmen ini, kita support. Jangan sampai mereka terkena Narkoba kembali. Karena, sangat kita sayangkan, jika mereka kembali lagi masuk penjara. Itu sangat disayangkan,” ujar Gde Sugianyar, sembari meninjau langsung kondisi masing-masing ruang tahanan.

Lanjutnya, disampaikan, program Rehabilitasi Pemasyarakatan ini, bertujuan untuk mempersiapkan seseorang yang pernah terjerat kasus narkotika dapat pulih, produktif serta berfungsi sosial.

Kemudian, Gde Sugianyar mengharapkan, Program Rehabilitasi yang telah dilakukan, dalam rangka mewujudkan Indonesia Bersinar. Bahkan, Gde Sugianyar selaku Kepala BNN Provinsi Bali mengucapkan banyak terima kasih kepada jajaran Kadivpas atau Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kalapas Kelas II A Kerobokan atas upaya yang telah dilakukan, terutama bidang Rehabilitasi.

“Karena Rehabilitasi yang dilakukan ini, banyak jumlah pesertanya dan itu adalah salah satu program yang harus dilakukan oleh layanan rehabilitasi yang lainnya.

“Tugas kita adalah bagaimana mengajak masyarakat dan bagaimana meyakinkan bagi mereka yang menjadi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba harus melapor ke BNN,” ungkapnya.

Pihak BNN menyebutkan ada 3 (tiga) hal yang harus diperhatikan, yaitu, yang pertama, tidak ditangkap dan tidak dipenjara. Selanjutnya, yang kedua, privasi terjamin dan yang ketiga, biaya Rehabilitasi juga ditanggung.

“Begitu semeton. Jangan nunggu ditangkap. Karena, nanti ujung-ujungnya masuk penjara. Karena, Lapas kita telah over kapasitas. Lebih baik melapor, secara sukarela. Pasti kita akan layani. Karena, BNN tidak hanya tukang tangkap, tetapi, BNN juga hadir melindungi dan melayani dari penyalahgunaan Narkoba,” tegas Gde Sugianyar.

Berikutnya, Gde Sugianyar menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, karena kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya untuk mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Bali, Lili mengungkapkan, dalam kondisi pandemi Covid-19, pihaknya menyibukkan para WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Perempuan dengan berbagai kegiatan positif, semisal lomba zumba dance, menjahit, memasak dan membuat tas. “Itu tadi, kita minta 1 (satu) hari sudah bisa ditampilkan senam zumba. Apapun kegiatan positif, mereka lakukan di Lapas Perempuan. Kami kerahkan semua kegiatan positif, termasuk kegiatan keagamaan,” kata Kalapas Lili.

Selain Zumba Dance, sebelumnya, dipentaskan atraksi seni tari kolosal dan live music dari WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Lapas Kelas II A Kerobokan dan warga yang telah mengikuti program Rehabilitasi Narkoba.

Lanjutnya, kegiatan positif terus dilakukan di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar, agar mereka tidak punya pikiran negatif dan juga kondisi Lapas menjadi aman kondusif.

Terkait program Vaksinasi, Kalapas Lili mengakui pihaknya terlebih dahulu melakukan Vaksin Dosis Pertama, yang kemudian, dilanjutkan dengan Vaksin Dosis Kedua. “Ini ada 12 tahanan baru yang sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali untuk Vaksin Warga Binaan,” terang Kalapas Lili.

Terkait jumlah Warga Binaan Perempuan, Kalapas Lili menyebutkan WBP berjumlah 221 orang. Selanjutnya, Kalapas Lili mengharapkan, saat masa pandemi Covid-19, para WBP Perempuan bisa berkontribusi bagi keluarga dan Negara, agar kondisi bisa aman kondusif. “Kami didalam selalu memberi motivasi buat mereka, agar mereka berubah menjadi lebih baik,” harapnya.

Diakhir acara, Kalapas Fikri Jaya Soebing juga berharap, agar WBP bisa terlepas dari pengaruh Narkotika, yang ternyata, Narkotika menjadi momok berbahaya bagi mereka. Selain itu, juga diharapkan, kedepannya, para WBP bisa menjadi duta bagi teman-temannya, untuk melepaskan diri dari pengaruh Narkotika dan cara mengatasi ketergantungan serta bahaya Narkotika bagi kesehatan.ace

Berita Lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours