SERBIBALI.COM, DENPASAR – Minat untuk menjadi bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan untuk mengikuti perhelatan demokrasi di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Denpasar yang akan digelar pada Pemilu serentak, 27 Nopember 2024 ternyata sepi peminat. Hal ini terbukti hingga akhir pendaftaran Bakal Paslon Perseorangan tak ada yang mendaftar alias nihil.
Informasi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpaasar, Senin (13/04/2024), berdasarkan Tahapan Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dan berdasarkan Pengumuman KPU Nomor: 69/PL.02.2-Pu/5171/2/2024 Tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2024 angka 2 yang menyebutkan “Waktu penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2024 mulai hari Rabu, 8 Mei – 11 Mei 2024: Pukul 08.00 – 16.00 WITA dan hingga sampai Minggu, 12 Mei 2024 sampai pukul 23.59 Wita tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang mendaftar melalui Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SILONKADA) dan menyerahkan dokumen sebagai syarat dukungan ke Kantor KPU Kota Denpasar.
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menjelaskan dengan tidak adanya pendaftaran maka KPU Kota Denpasar melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 185/PL.02.2-BA/5171/2024 Tentang Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar yang juga dihadiri Bawaslu Kota Denpasar.
Berita acara tersebut menyatakan Pertama, KPU Kota Denpasar telah menutup penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar yang telah dibuka sejak 8 sampai dengan 12 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024, Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Kedua, rekapitulasi penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar dinyatakan NIHIL.
“Kami sudah memberikan kesempatan sesuai regulasi yang ada, namun tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang mendaftar. Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan hingga 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 Wita pendaftaran dan penyerahan dukungan kami tutup,” kata Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni didampingi anggota Komisioner Megawati Purnama Sari Wijaya. tri
+ There are no comments
Add yours