Pengadilan Negeri Bangli Sosialisasikan E-Court

Bangli, SERBI BALI-Sosialisasi E-Court (Electronic Court) Gugatan Sederhana dan Layanan Pembebasan Biaya Perkara dilakukan di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Bangli, Jumat (1/4/2022).

Sosialisasi diselenggarakan DPC Peradi (Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia) Denpasar dibawah pimpinan I Nyoman Budi Adnyana, SH.MH.CLA bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Bangli dibawah pimpinan Redite Ika Septina,SH.MH. Acara dihadiri oleh peserta dari Advokat Anggota DPC Peradi Denpasar, kalangan perbankan dan Perangkat Desa di Kabupaten Bangli dengan Narasumber Ketua Pengadilan Negeri Bangli.

Ketua Pengadilan Negeri Bangli mengapresiasi terselenggaranya acara ini yang tujuannya untuk mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) kepada masyarakat. Dengan keluarnya Perma No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan, Perma No 2 Tahun 2015 jo Perma No 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana dan Perma No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu karena tentu saja bertujuan untuk mewujudkan persidangan dengan acara cepat, sederhana dan biaya ringan serta untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.

E-Court ini kata dia merupakan suatu revolusi sistem administrasi dalam Hukum Acara Perdata dari yang semula prosesnya secara manual beralih ke proses secara elektronik.

“Hal ini sejalan dalam mewujudkan modernisasi peradilan,” ujarnya. Pra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *