DENPASAR, SERBIBALI.COM —Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040 adalah sejatinya sebagai implementasi dari kearifan lokal Segara Kertih yang merupakan elemen dari Sad Kertih dan telah tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Hal ini menurutnya dilaksanakan Pemprov Bali sebagai strategi untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya dalam merencanakan memanfaatkan mengawasi dan mengendalikan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil Bali secara komprehensif dan terintegrasi sehingga tetap lestari serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Demikian terungkap dalam Rapat Paripurna ke – 11 DPRD Provinsi Bali dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap tiga Raperda yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar. Adapun ketiga Ranperda itu adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040 dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Rabu (5/8).
Di hadapan pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Gubernur Koster menjelaskan pentingnya Raperda RZWP3K sebagai piranti pengaturan laut yang sangat penting dan strategis guna menjadi landasan fundamental dalam melaksanakan pembangunan daerah Bali utamanya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Peran RZWP3K dalam pengelolaan WP3K menjadi sangat vital karena WP3K merupakan suatu perencanaan yang menempatkan alokasi ruang dari pemanfaatan ruang dan sumberdaya perairan. Hal ini menurut Gubernur menyebabkan RZWP3K harus segera disusun sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sumber daya dalam pengelolaan WP3K.
Dikatakan Gubernur Koster, Provinsi Bali memiliki luas perairan lebih dari 9440 km2 dan panjang garis pantai lebih kurang 633 KM, dari luasan itu jelas Gubernur Koster didalamnya terkandung beragam sumber daya alam baik sumber daya hayati maupun potensi-potensi lainnya. “Saya baru mempelajari mengenai posisi strategis pesisir dan laut Bali, baik secara geopolitik maupun juga ekonomi global ternyata pesisir dan laut kita itu merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yang ada alur pelayaran internasional yang sangat padat di Selat Lombok, juga merupakan pintu gerbang utama Indonesia di antaranya ada pelabuhan internasional Benoa dan simpul sentral kapal cruise serta Bandara I Gusti Ngurah Rai yang bisa terintegrasi dengan jalur laut, maupun jalur Selatan Bali berada paling dekat dengan fishing ground Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Samudra Hindia,” terangnya.
“Oleh karena itu terkandung didalamnya nilai-nilai potensi ekonomi yang sangat penting dan strategis di pesisir dan laut Pulau Bali, yaitu diantaranya perikanan tangkap, kedua perikanan budidaya, perdagangan produk ornamental atau aquaria tropis, industri rumput laut, tangkapan ikan air laut dalam, pemanfaatan energi baru terbarukan, pariwisata pesisir dan bahari dan transportasi laut. Ini merupakan satu potensi ekonomi yang sangat penting yang selama ini belum kita kelola di laut, karena kita selama ini selalu berorientasi pada pembangun darat,” imbuhnya dengan rinci.
Tak hanya itu Gubernur Koster juga menjelskan bahwa, “Bicara tentang laut Bali ini ternyata luar biasa, walaupun lebih kecil wilayahnya dibandingkan dengan provinsi lain. Ternyata wilayah yang kecil ini mengandung nilai-nilai ekonomi yang luar biasa, yang bisa menjadi bagian dari pada strategi kebijakan pembangunan perekonomian di Bali ke depan,” imbuh Gubernur yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan ini.
Di balik potensi tersebut yang dapat berkontribusi besar bagi peningkatan perekonomian wilayah, di sisi lain juga muncul berbagai permasalahan yang kompleks. Di antaranya kerusakan ekosistem pesisir, erosi/abrasi pantai, pencemaran bayang pesisir, berkurangnya habitat peneluran penyu, kemerosotan sumber daya ikan dan konflik pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil. WP3K menurutnya lebih jauh juga masih menjadi kantong-kantong kemiskinan di Bali, khususnya wilayah pesisir di luar Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Gianyar.
“Pemanfaatan potensi sumber daya perairan pesisir guna meningkatkan investasi untuk memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha belum optimal, karena masih terhambat oleh kekosongan regulasi pemanfaatan ruang laut. Sampai saat ini terdapat sebanyak 64 pelaku usaha yang telah mengajukan izin lokasi perairan untuk memanfaatkan ruang laut, namun belum bisa diproses karena provinsi Bali belum menetapkan Perda RZWP3K. Hal tersebut merupakan gambaran kecil kondisi riil WP3K Bali yang selama ini kita sadari kurang kita pedulikan secara baik, karena lebih dominan fokus pada pembangunan di darat,” ungkap Gubernur Koster.
Saat ini, dokumen final RZWP3K Provinsi Bali telah mendapat Persetujuan Substansi dari Menteri Kelautan dan Perikanan melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor B-371/MEN-KP/VII/2020, tertanggal 14 Juli 2020, sehingga dinyatakan Gubernur Koster sudah dapat diproses lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.
Sementara itu terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Gubernur Koster menjelaskan dilakukannya perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 karena terjadi perubahan terhadap proyeksi yang ditetapkan pada APBD Induk Tahun 2020 dan dinamika perubahan kebutuhan yang mendesak. Perubahan APBD juga didorong oleh adanya program dan kegiatan mendesak yang perlu dilaksanakan, adanya pergeseran anggaran, baik antar kegiatan maupun antar jenis belanja serta penetapan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019 audited.
Sedangkan untuk Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, diungkapkan Gubernur Koster terdapat penyempurnaan materi muatan pada batang tubuh Raperda terkait dengan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan dokumen lain yang dipersamakan dapat berbentuk elektronik atau non elektronik, kewajiban petugas pemungut retribusi wajib menyetor hasil pemungutan yang ke kas umum daerah dalam jangka waktu 1 kali 24 jam menjadi petugas pemungut retribusi wajib menyetor hasil pemungutannya ke kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar lunas secara tunai/nontunai.
+ There are no comments
Add yours