Tanah dan Bangunan Kos-kosan di Banjar Semate Dieksekusi

3 min read

BADUNG, Serbibali.Com – Eksekusi tanah dan bangunan kos-kosan di Banjar Semate, Desa Adat Semate, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung, berjalan lancar pada Rabu (28/4). Meski ada protes dari pihak tergugat dengan membentangkan spanduk dan pamflet, berkat kesigapan aparat kepolisian dari Polres Badung dan Polsek Mengwi, situasi tetap terkendali dan kondusif.

Pihak tergugat, Antonius I Made Restika, kepada wartawan menyatakan dirinya merasa sangat dirugikan dengan adanya ekskusi terhadap tanahnya oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah. “Kami kelola dan tempati sejak tahun 60-an. Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mempertahankan apa yang menjadi hak kami, seperti mediasi, dialog namun rupanya upaya kami semua itu tidak mendapat tanggapan positif,” katanya.

Karena itulah, dia menggugat balik Desa Adat Semate untuk mendapatkan kebenaran  dan keadilan hakiki dari para pemegang kekuasaan, baik dari level terendah sampai ke level tertinggi.

Restika menyebutkan permasalahan gugatan muncul tahun 2016 dan sudah diupayakan musyawarah, namun tidak membuahkan hasil. Dia menyatakan tanah itu luasnya 17 are dan sudah disertifikatkan 5,40 are.  “Yang digugat (Desa Adat Semate) sisanya itu yang digugat, tetapi hanya 6,6 satu. Tanahnya satu lokasi, satu SPT, kenapa tidak digugat seluruhnya, ke-17 are itu,” katanya seraya beralasan dirinya baru menyertifikatkan 5,40 are karena terkendala biaya.

Restika menyebutkan di SPT tercantum atas nama I Nyarikan. “I Nyarikan itu  kakek saya jadinya, karena ayah saya diangkat jadi anak,” katanya seraya menyatakan gugatan balik sudah didaftarkan dengan  no.: 109/Pdt g/2021/PN. Dps.

Dia khawatir hal serupa akan menimpa warga yang lain, yang mempunyai masalah serupa. “Ada sekitar 100 KK. Karena itu, saya mohon perhatian Bapak Bupati Badung, saya mohon keadilan,” katanya.

Sementara Penasihat Hukum Desa Adat Semate, I Ketut Suwendra, mengatakan eksekusi tersebut sudah melalui proses hukum mulai PN Denpasar hingga ke Mahkamah Agung dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Suwendra menegaskan tanah yang dieksekusi tersebut merupakan tanah pekarangan desa (PKD) milik Desa Adat Semate, yang berada di lingkungan Banjar Semate, Desa Adat Semate, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. “Tanah PKD ini dikuasai secara melawan hukum oleh para tergugat,” katanya.

Dia menyebutkan desa adat menggugat 6,59 are karena hanya itu yang terdata sebagai tanah PKD ketika diadakan pendataan tahun 2016. “Setelah pendataan itulah para tergugat baru mendirikan bangunan kos-kosan tanpa seizin desa adat,” katanya.

Suwendra membenarkan tanah tersebut awalnya diberikan oleh desa adat kepada I Nyarikan. Karena putung, tanah diberikan kepada I Semir, yang kemudian bertransmigrasi. “Katanya para tergugat ini yang memberikan biaya transmigrasi lantas menguasai tanah PKD,” katanya.

Dia menegaskan dalil luas tanah 17 are tidak ada bukti otentik. Dia juga mempertanyakan kalau tanah tersebut milik tergugat mengapa hanya 5,4 are saja yang disertifikatkan.

Mengenai gugatan balik dari para tergugat, Suwendra menyatakan itu lain masalah walaupun objeknya sama. “Eksekusi ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi harus dilaksanakan. Gugatan itu tidak membatalkan upaya eksekusi dan kami sudah siap menghadapi gugatannya,” tandasnya. MB/SB

Berita Lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours