DENPASAR,SERBIBALI.COM-BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Bali melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika, bertempat di halaman kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar, Rabu (3/11/2021). Turut Hadir dalam acara tersebut, vokalis sekaligus gitaris SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama istrinya Nora Alexandra.
Menurut Ketua BNN Provinsi Bali, Brigjen. Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, S.H. M.Si, mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan, demi menghindari penyelewengan dan penyalahgunaan barang bukti Narkoba yang disita.
Disebutkan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya barang bukti Narkotika seberat 975,8 gram Netto, disita dari kasus yang melibatkan mahasiswa asal Lampung, MS. Saat itu, ia menjadi penerima Narkotika jenis shabu di salah satu homestay di Renon, Denpasar Bali, 6 Oktober lalu.
Dijelaskan, barang bukti yang berhasil disita saat itu, meliputi sepuluh plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa Metamfetamina (shabu) dengan berat keseluruhan 1.000,15 (seribu koma satu lima) gram Brutto atau berat 990,05 (sembilan ratus sembilan puluh koma nol lima) gram Netto.
Kronologis kejadian, petugas BNN Provinsi Bali mendapatkan informasi adanya transaksi Narkotika di daerah Renon, pada pukul 13.00 WITA. Saat melakukan pengamatan, petugas melihat MS keluar dari homestay dan segera diamankan di areal parkir. Setelah mengamankan laki-laki tersebut, selanjutnya petugas membawa yang bersangkutan ke dalam kamar yang disewanya. Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti Narkotika berupa Metamfetamina (shabu).
MS mengakui barang haram tersebut, berikut timbangan digital warna hitam dan bendel plastik klip kosong yang ditemukan petugas adalah milik seseorang yang tidak dikenal tersangka dan hanya dipanggil dengan nama panggilan ”Ayah” melalui komunikasi HP.
Kemudian, MS menerangkan, benar dirinya yang mengambil shabu, timbangan digital warna hitam dan bendel plastik klip kosong tersebut atas suruhan dari pria yang dipanggil “Ayah” di tempat sampah dekat homestay Renon dan kemudian membawanya ke dalam kamar.
Lebih lanjut, dipaparkan, sejumlah barang bukti yang ikut dimusnahkan, yakni Narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat total 3201,66 gram Netto, hasis dengan berat 278,8 gram netto, satu paket/bungkusan yang berisi empat botol plastik bertuliskan ”Crystal Body Drip” berisi cairan total seberat 1022 gram brutto yang ditujukan kepada Samantha Storm beralamat Jl. Pantai Berawa Perumahan Prapta Asri Blok D3, Canggu Permai Kab. Badung.
Selain itu, masih ada ganja sintetis seberat 100,18 gram, dan 91 gram brutto, tembakau sintetis seberat sepuluh gram, ganja sintetis seberat empat gram dan 25 gram, serta sepuluh paket ukuran kecil warna hitam diduga Narkotika jenis tembakau sintetis seberat seratus gram.ace
+ There are no comments
Add yours