BADUNG,SERBIBALI.COM-Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, A.md.I.P.S.H.M.H., mengklarifikasi terkait pernyataan pengedar narkoba, saat ditangkap Polres Tabanan, yang menyebutkan “Barang Bukti” berupa “Narkoba” berasal dari Lapas Kerobokan.
Saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (28/7/2021), Kalapas Fikri menyampaikan, hingga saat ini, pihak Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Kerobokan belum memperoleh konfirmasi dari Polres Tabanan terkait hal itu. “Kami Lapas Kerobokan sangat mendukung penuh pemberantasan narkoba di dalam Lapas. Untuk sementara, belum ada konfirmasi dari Polres Tabanan, terkait dengan penangkapan dua pengedar di Tabanan yang dihubungkan dengan Lapas Kerobokan,” ungkap Kalapas Fikri.
Dijelaskan, Lapas Kerobokan, rutin melaksanakan penggeledahan wisma hunian secara insendentil, sebagai bentuk upaya deteksi dini menjaga keamanan dan ketertiban lapas, seperti terakhir dilaksanakan pada Rabu 21 Juli 2021.
“Nanti apabila pihak Polres Tabanan melakukan koordinasi terkait pemberantasan narkotika tersebut, Kalapas Kerobokan siap membantu dan bersinergi penuh, jika ada informasi peredarannya dikendalikan dari lapas. Yang pasti, kami sangat komitmen melakukan pemberantasan Narkoba didalam Lapas,” tandas Kalapas Fikri.
Seperti diberitakan di sejumlah media, Polres Tabanan mengungkap dua kasus narkoba jenis sabu-sabu. Satu orang diantaranya diduga sebagai pengedar karena ditemukan beberapa jumlah paket narkoba siap konsumsi. Bahkan, pengedar ini mendapatkan barang haram dari narapidana di dalam Lapas Kerobokan.
Laporan rilis Polres Tabanan menyebutkan, tersangka I Made Suardika alias Kolok mendapatkan narkoba dari narapidana dengan nama Kacong yang posisinya berada di dalam Lapas Kerobokan.
Pria 27 tahun asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar ini ditangkap karena kedapatan membawa lima klip sabu seberat 1,04 gram netto, satu buah handphone, 1 unit sepeda motor. Dia ditangkap di Jalan Cempaka Kuning, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Selanjutnya, pihak kepolisian mendatangi rumah tersangka di Jalan Buluh Indah, Gang V/20, Banjar Kertasari, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Saat penggeledahan didalam kamar tidur tersangka, polisi menemukan 20 bundel plastik klip dan timbangan digital.
Sebelum itu, polisi menangkap Robi Setiawan, 23 tahun. Penangkapan pria asal Tebing Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ini berdasarkan laporan masyarakat pada hari Selasa, 27 Juli 2021 mengatakan bahwa di daerah Sanggulan, Kec. Kediri ada seseorang menggunakan narkoba.
Kemudian, laporan ini, ditindaklanjuti oleh Tim Res Narkoba Polres Tabanan dengan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip sabu dengan berat 0,44 gram netto.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra di Mapolres Tabanan, Selasa, (27/7/2021).
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp8 Miliar.
Terkait dengan peredaran Narkoba dari dalam Lapas Kerobokan, ia menyebutkan masih akan mendalami kasus tersebut.acesb
+ There are no comments
Add yours