Masuk Kategori High Risk, Seorang Narapidana Dipindahkan ke Lapas “Super Maximum Security” Nusakambangan

2 min read

BANGLI-SERBIBALI.COM – 1 (satu) orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bangli dipindahkan ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Karanganyar Nusakambangan, pada Sabtu (9/10/ 2021) pukul 20.20 WITA.

Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk menyatakan, Narapidana yang dipindahkan, atas nama Hendra Kurniawan Bin Edi.YS, dengan Nomor Register : BI.44/02/LK/2021, Perkara Narkotika/Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, lama pidana 15 (lima belas) tahun penjara, Ekspirasi 25/07/2030, Putusan MA No 1865K/PID.SUS/2014, tgl 3 Juni 2015, dengan denda Rp. 3.000.000.000 dan subsider 6 bulan penjara.

Dipaparkan, yang bersangkutan masuk ke dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Kerobokan, pada tanggal 14 Juni 2017, yang kemudian dipindahkan ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Narkotika Kelas II A Bangli, pada tanggal 16 Februari 2021.

Lanjutnya, pemindahan Narapidana tersebut ,dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan, dengan pengawalan ketat dari Kepolisian dan Petugas Lapas.

Selanjutnya, Kakanwil Jamaruli Manihuruk menyampaikan, pengawalan dilakukan oleh 2 (dua) orang dari anggota Polres Bangli, 4 (empat) orang Petugas Lapas Narkotika Bangli dan 4 (empat) orang Petugas dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Bali.

“Kami gunakan 2 (dua) mobil, 1 (satu) mobil dari Lapas Narkotika Kelas II A Bangli dan 1 (satu) mobil dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali,” ungkap Kakanwil Jamaruli Manihuruk.

Narapidana tersebut, kata Kakanwil Jamaruli Manihuruk, termasuk dalam kategori High Risk, sehingga perlu penanganan khusus.

Selanjutnya, disebutkan, rombongan tiba di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, pada Minggu (10/10/2021) pukul 17.15 WIB, yang diterima langsung oleh Kalapas Kelas II A Karanganyar Nusakambangan dan langsung dilaksanakan penggeledahan badan serta pemeriksaan berkas terhadap Narapidana tersebut.

“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran disiplin oleh setiap WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), termasuk Hendra Kurniawan yang dikenal sebagai bandar besar Narkoba, yaitu dengan memindahkannya ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” tegas Kakanwil Jamaruli Manihuruk.

“Tindakan tegas juga akan diberikan kepada setiap petugas yang mencoba bekerjasama dengan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), untuk mengedarkan narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Jamaruli Manihuruk.

Selanjutnya, Kakanwil Jamaruli Manihuruk mengungkapkan, kegiatan ini dilaksanakan, berdasarkan surat permohonan dari Kanwil (Kantor Wilayah) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, nomor :W20.PK.01.01.02-6773, tanggal 9 Oktober 2021 dan telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Lebih lanjut, dijelaskan, sesuai dengan amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, yang menyampaikan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba didalam lapas dan rutan, dan bersinergi dengan APH (Aparat Penegak Hukum).ace

Berita Lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours