Peringati Hari HAM Sedunia, LKMM Iustitia BEM FH Unud Gelar Ruang Diskusi di Rumah Rakyat Bali

5 min read

Denpasar, SERBI BALI – Bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, LKMM Iustitia BEM FH (Fakultas Hukum) Universitas Udayana menggelar ruang diskusi akademis, bertempat di
Wantilan DPRD Provinsi Bali sebagai Rumah Rakyat Bali, pada Jumat (10/12/2021).

Kegiatan ini merupakan Pra- LKMM Iustitia sebagai rangkaian kegiatan LKMM Iustitia, yang mengusung tema “Menelisik Arah Juang Torehkan Tinta Perjuangan”.

Selain itu, kegiatan Pra-LKMM Iustitia ini, dilaksanakan dalam rangka menyediakan ruang diskusi akademis bagi peserta LKMM Iustitia, terkait beberapa isu yang diangkat pada LKMM Iustitia.

Kali ini, LKMM Iustitia mengangkat 5 (lima) isu/permasalahan yang memiliki urgensinya masing-masing, yang patut dibahas dan dikaji lebih lanjut.

Diharapkan nantinya lewat kegiatan ini, mahasiswa Fakultas Hukum dapat berperan aktif melalui output berupa kajian sederhana sebagai alat rekomendasi, yang dapat disampaikan oleh pihak-pihak terkait, yang memiliki kewenangan diranah isu atau permasalahan tersebut.

Kegiatan Pra-LKMM Iustitia dihadiri secara Daring dan Luring oleh kurang lebih 530 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, yang erupakan perwakilan dari 20 kelompok LKMM Iustitia. Sistem ini, digunakan panitia dalam rangka menjaga protokol kesehatan di tengah situasi pandemi Covid-
19 yang masih menyelimutinya.

Kegiatan ruang diskusi ini menghadirkan 5 (lima) pembicara beserta Isu/permasalahan yang patut diangkat.

Pembicara pertama adalah Ida Bagus Purwa Sidemen, S.Ag., M.Si., sekaligus selaku Direktur Eksekutif PHRI BPD Provinsi Bali, yang mengangkat topik “Dilematika Kebijakan Kekarantinaan Wisatawan Mancanegara: Ekonomi atau Kesehatan?”.

Selanjutnya, isu kedua mengangkat topik “Problematika Serapan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali terhadap Sektor Pariwisata”,
dengan pembicara Wayan Kardana sebagai Sekretaris KTNA Provinsi Bali.

Permasalahan ketiga mengangkat topik “Optimalisasi Pariwisata Budaya dalam Upaya Revitalisasi Kualitas Pariwisata Bali”, dengan pembicara Ketut Sediya Yasa sebagai Wakil Ketua DPD ASITA Bali.

Isu keempat mengambil tema “Catatan Kritis Penegakan Hukum terhadap Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai di Bali”, dengan pembicara Komang Sudiarta selaku Founder Malu Dong.

Terakhir, isu permasalahan kelima mengambil tema “Urgensi Pemberantasan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi”, dengan pembicara. A. A. Anggy Tryeza Purnama Ningrum, S.H., selaku Kepala Bidang Kaderisasi dan Penanaman Ideologi BEM FH Unud 2020/2021.

Ketua Panitia LKMM Iustitia FH Unud, Made Cadusa Suarsa menyatakan, bahwa kepekaan mahasiswa terhadap kemanusiaan memang harus senantiasa bersemayam dalam sanubari peserta LKMM Iustitia, yang salah satu caranya dengan menyikapi isu atau permasalahan yang ada disekitarnya.

“Hal ini merupakan pengamalan dari peran mahasiswa sebagai Agent of Change, Social Control dan Iron Stock,” jelasnya.

Kemudian, disebutkan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi 1 (satu) dengan kemasan diskusi semi talkshow, yang langsung menghadirkan pembicara
isu/permasalahan kesatu hingga ketiga, yang pada dasarnya memiliki korelasi satu sama lain terutama di sektor Pariwisata Bali.

Pada sesi ini, Ida Bagus Purwa Sidemen, S.Ag., M.Si. menyatakan, kebijakan karantina memang penting, akan tetapi pihaknya mendukung kebijakan karantina yang seminimal mungkin.

Kemudian, Wayan Kardana menyatakan, petani memerlukan peranan pemerintah dan petani tidak bisa berdiri sendiri. Diakuinya, produk pertanian lokal harus bersifat kontinu dalam hal produksi, agar dapat diserap oleh pihak hotel dan restoran.

Selanjutnya, Ketut Sediya Yasa, mengemukakan pernyataan, bahwa wisatawan mancanegara menginginkan budaya lokal, kearifan lokal, dan aktivitas lokal.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sesi 2 (kedua), dengan menghadirkan pembicara isu ke-4 dan ke-5 (keempat dan kelima), yang membahas tentang evaluasi penegakan hukum kantong plastik sekali pakai dan kekerasan seksual.

Pada kesempatan tersebut, Komang Sudiarta menyatakan, bahwa manusia terlalu mementingkan hubungan manusia dengan Tuhan, sehingga melupakan alam yang sejatinya merupakan representasi dari Tuhan.

Kemudian, A. A. Anggy Tryeza Purnama Ningrum, S.H., menyatakan, bahwa stigma sosial terhadap korban harus dibenahi dan Permendikbud dipandang sebagai angin segar, untuk kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, karena dapat memberikan perlindungan hak bagi korban serta membentuk satgas sebagai wadah perlindungan dan pengawasan.

Pada waktu sebelumnya, peserta LKMM Iustitia telah mendapat pembekalan dan pelatihan mengenai pembuatan kajian sederhana dan juga para peserta LKMM Iustitia telah melakukan pengkajian terhadap isu-isu yang dibahas di Pra-LKMM Iustitia.

Disebutkan, tujuan lain dari diadakannya Pra-LKMM Iustitia ini sendiri, agar nantinya kajian peserta mendapat sudut pandang lain, seperti melalui statement para pembicara, terkait kondisi aktual yang terjadi sehubungan dengan isu yang diangkat.

Hal tersebut, menurutnya, atas dasar bahwa para pembicara merupakan orang-orang yang kompeten dan/atau berkecimpung dalam sektor yang dibahas.

Kegiatan Pra-LKMM Iustitia ditutup dengan Mimbar Bebas yang mempersilahkan peserta LKMM Iustitia untuk menyampaikan argumentasi dan gagasan mereka secara kelompok, dengan keterwakilan individual.

Pada saat itu, ruang-ruang diskusi dan bersuara disediakan dalam kesepahaman akan pentingnya peran mahasiswa pada poros demokrasi, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, peran serta mahasiswa tidak akan berbuah manis, ketika sekedar membahas isu/permasalahan yang ada disekitarnya, tanpa melakukan aksi nyata berupa pengkajian lebih lanjut yang mampu menyediakan rekomendasi solusi terhadap permasalahan
yang hadir ditengah masyarakat.

Oleh karena itu, kajian yang dihasilkan melalui kegiatan LKMM Iustitia nantinya, diharapkan mendapatkan bimbingan dari tenaga akademis untuk penyempurnaan lebih, untuk kemudian harapannya dapat diadvokasikan ke pihak terkait.

Antusiasme para peserta yang mengikuti kegiatan Pra-LKMM Iustitia terlihat sedari awal hingga akhir acara usai, yang terlihat dari beberapa peserta mengisi mimbar bebas dengan menggelorakan suara lantang terkait isu/permasalahan yang diangkat pada LKMM Iustitia.

Pada akhir acara, pihak LKMM Iustitia yang diwakili oleh Ketua Panitia, Made Cadusa Suarsa dan Koordinator Kajian Isu, Kevin Yobelyno Budiono, menyampaikan 5 (lima) pernyataan sikap, sebagai bagian dari kontribusi LKMM Iustitia sebagai berikut:

  1. Mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi kebijakan dengan pertimbangan efektivitas
    implementasinya.
  2. Mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan rekomendasi solusi yang kami dan/atau masyarakat sampaikan, terkait dengan beberapa persoalan yang dirasakan masyarakat itu sendiri.
  3. Mendesak pemerintah untuk menghadirkan perspektif masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama, dalam pembentukan suatu produk hukum yang berimplikasi masif terhadap keadilan dan kebermanfaatan masyarakat.
  4. Mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa dan pelaku sektor, terkait untuk bersama-sama berperan aktif dalam mengawal tindak lanjut yang dilakukan pemerintah terhadap isu tersebut.
  5. Atas nama LKMM Iustitia BEM FH Unud, kami menyatakan bersedia menjadi mitra strategis atau oposisi pemerintah mengenai aspek kebijakan, dalam upaya penyelesaian permasalahan terkait isu yang diangkat.

“Lebih baik kami bergerak, namun gagal, daripada kami berdiam diri dan tidak melakukan apa-apa,” pungkasnya.

Berita Lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours