Pindahkan 6 Narapidana, Rutan Kelas IIB Negara Capai Tingkat Over Kapasitas 75%

2 min read

Jembrana, SERBIBALI-Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk menyatakan, adapun rinciannya meliputi 5 (lima) orang Narapidana dipindahkan ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIB Karangasem dan 1 (satu) orang Narapidana ke LPKA Kelas II Karangasem.

Lebih lanjut, Kakanwil Jamaruli Manihuruk memaparkan, pemindahan 6 (enam) orang Narapidana berdasarkan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-1152.PK.01.01.02 TAHUN 2020 tentang “Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan”.

Disebutkan, pada poin 3, pihaknya melaksanakan pemindahan Narapidana yang berada di Rutan, dengan masa sisa pidana lebih dari 12 bulan ke Lapas sekitar, secara bertahap.

Lanjutnya, kegiatan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh 5 (lima) orang petugas/anggota jaga Rutan Kelas IIB Negara dan dua orang anggota Kepolisian Resor (Polres) Jembrana.

“Keenam Narapidana dipindahkan, sesuai dengan standar SPO (Operasional Prosedur Pengawalan). Sementara, penjemputan 6 (enam) orang Narapidana dilaksanakan, pada pukul 05.00 WITA, dengan petugas ke blok/kamar hunian,” ungkap Kakanwil Jamaruli Manihuruk.

Kemudian, Kakanwil Jamaruli Manihuruk menjelaskan, pihaknya melakukan pemborgolan terhadap enam orang Narapidana, dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang serta persiapan berkas, pada 5 (lima) orang Narapidana yang akan dipindahkan. Disebutkan, situasi saat dilaksanakan giat dimaksud, berlangsung dengan aman dan terkendali.

Untuk diketahui, lebih lanjut, Kakanwil Jamaruli Manihuruk menerangkan, kapasitas Rutan Kelas IIB Negara berjumlah 71 orang, yang diisi 124 orang, dengan tingkat over kapasitas mencapai 75%.

“Rata-rata Narapidana yang dipindahkan menjalani hukuman 2 tahun keatas, dengan tindak pidana umum, seperti pencurian dan perlindungan anak. Sementara, Narapidana yang dipindahkan ke LPKA adalah kasus perlindungan anak, dengan pidana selama 5 tahun,” ujar Kakanwil Jamaruli Manihuruk.

Berikutnya, Kakanwil Jamaruli Manihuruk menambahkan, situasi selama perjalanan berlangsung aman terkendali dan tiba pada pukul 07.30 wita di Lapas
Kelas IIB Karangasem serta LPKA Kelas II Karangasem. “Acara dilanjutkan dengan serah terima, untuk selanjutkan diberikan pembinaan lanjutan,” pungkasnya.

Berita Lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours