Sinergitas Bali Waste Cycle dan Pemkab Tabanan Beri Edukasi Pengolahan Sampah Domestik Bersistem TPS-3R

10 min read

TABANAN,SERBIBALI.COM-Sesuai data dan fakta, Indonesia termasuk peringkat nomor dua di dunia sebagai penghasil sampah, sekitar 67,8 juta ton per tahun. Sementara, Bali menghasilkan sampah 4.281 ton per hari. Sedangkan, di Bali memiliki 8 Kabupaten dan 1 Kota. Khususnya di Kabupaten Tabanan sendiri, sampahnya lumayan banyak dan kondisi TPA mengalami overload, yang kondisi realnya sangat mengkhawatirkan. Ini berarti pengelolaan sampah belum bisa dikatakan berjalan dengan baik dan perlu mendapat prioritas utama.

Berbicara permasalahan sampah, tidak hanya dialami di Kabupaten Tabanan saja, akan tetapi, sampah telah menjadi masalah Nasional. Khususnya di Kabupaten Tabanan, tentunya, masalah sampah ini, harus segera ditangani dengan serius.

Hal ini terungkap, saat acara sosialisasi terpadu TPS-3R (Tempat Pengolahan Sampah -Reduce Reuse Recycle) di Kabupaten Tabanan, bertempat di lantai 3 (tiga) ruang rapat kantor Bupati Tabanan, pada Selasa (28/9/2021).

Acara sosialisasi terpadu pembangunan TPS-3R dilakukan secara offline atau tatap muka yang dihadiri oleh Kepala Bapelitbang (Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan) Kabupaten Tabanan, I Gede Urip Gunawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan, I Made Subagia, S.Pi.,MM., Tim Kerja Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Tabanan,
Pemilik/Owner Bali Waste Cycle (BWC), sekaligus Ketua APSI (Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia), Putu Ivan Yunatana, SE., dan 26 (dua puluh enam) perbekel penerima bantuan TPS-3R dari DAK Cadangan tahun 2021. Acara sosialisasi tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan disertai handsanitizer.

Kepala Bapelitbang Kabupaten Tabanan, I Gede Urip Gunawan memaparkan materi dengan topik “Kebijakan Daerah Tata Kelola Persampahan”. Dikatakan, karena adanya memo dari Gubernur Bali, Dr.Ir. Wayan Koster, MM., yang berpijak pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2019, pihaknya segera mensupport dan melengkapi data-data yang dibutuhkan. Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga berterima kasih atas kehadiran para perbekel yang telah merespons cepat atas 5 (lima) permasalahan sampah yang ada di Kabupaten Tabanan.

Lanjutnya, Kepala Bapelitbang Kabupaten Tabanan, I Gede Urip Gunawan merinci permasalahan persampahan tersebut antara lain, pertama, pola penanganan kumpul, angkut dan buang. Kedua, TPA sudah overload dan dibutuhkan revitalisasi. Ketiga, terbatasnya sarana dan prasarana persampahan, terutama yang terpilah. Keempat, pengelolaan sampah berbasis masyarakat dilakukan masih terbatas. Selanjutnya, kelima, yang terakhir, sosialisasi kepada masyarakat masih belum efektif.

Untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Tabanan, Urip Gunawan menjelaskan strateginya, yaitu pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir, penanganan persampahan berbasis sumber, keterlibatan lembaga adat dalam penanganan persampahan serta peningkatan sarana dan prasarana persampahan. Untuk itu, pihaknya mengeluarkan kebijakan penyediaan regulasi, pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, kata Urip Gunawan, program dan kegiatannya dengan mengembangkan sistem pengelolaan persampahan regional di daerah Kabupaten Tabanan, termasuk pembangunan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu), TPS-3R (Tempat Pengolahan Sampah -Reduce Reuse Recycle) dan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan juga program pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dilengkapi dengan program pengelolaan sampah disertai penerbitan izin pendaurulangan sampah/ pengelolaan sampah, pengangkutan sampah hingga proses akhir sampah, yang dilanjutkan dengan pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah.

Lanjutnya, terkait kegiatan pembangunan TPS-3R, diperoleh anggaran dana yang berasal dari DAK Induk 2021 untuk pembangunan TPS-3R Desa Pejaten. Sementara itu, DAK Cadangan 2021 diperuntukkan untuk pembangunan TPS-3R di 26 Desa serta DAK Cadangan 2021 untuk Revitalisasi TPS3R di 2 Desa.

“Kita dapatkan pembangunan TPS-3R Induk 1 (satu) dan Cadangan 26 (dua puluh enam). DAK Induk dikerjakan selama 8 bulan dan DAK Cadangan dikerjakan selama 3 bulan. Ini sangat berani sekali. Karena, semuanya nyatakan sanggup dan merespons, dicek serta gerak cepat. Ada 26 desa yang dapat. Mohon Bapak Perbekel yang disebutkan nama desanya, jaga kepercayaan dan komitmen ini. Jangan sampai dananya tidak cair, gara-gara geraknya tidak cepat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan, I Made Subagia, S.Pi.,MM., menyampaikan beberapa kendala terkait permasalahan sampah, yang dihadapi Kabupaten Tabanan.

Disebutkan, perlu adanya tata kelola sampah berbasis sumber, sesuai dengan Peraturan Gubernur/ Pergub Bali No.47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, yaitu bagaimana meningkatkan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia) masyarakat, untuk mengubah perilaku sikap mental mereka, dalam mengelola sampah dari sumber, minimal memisahkan menjadi 3 (tiga) bagian saja, yaitu sampah organik, anorganik dan residu.

Karena, selama ini, diakuinya, masyarakat masih belum bijak mengelola sampah, sehingga semua sampah yang dihasilkannya itu, dibuang ke TPA. Padahal TPA itu, kapasitas daya tampungnya tidak lagi memenuhi standar. Untuk itu, pihaknya memerlukan langkah nyata, untuk mengedukasi masyarakat dengan bersinergi bersama BWC (Bali Waste Cycle) dibawah pimpinan Putu Ivan Yunatana, SE., terkait pengelolaan dan pengolahan sampah.

“Astungkara, hadir BWC (Bali Waste Cycle) dan sudah memberikan aksi nyata dengan membantu kami di Tabanan, yang dimulai dari Desa Wangaya Gede dan Desa Tengkudak. Itu sudah bergerak dan kami hadir disitu bersama tim BWC (Bali Waste Cycle) untuk mengedukasi masyarakat bagaimana mengelola sampahnya, agar tidak dibuang ke lingkungan atau tidak dibakar atau tidak dibuang ke sungai. Akan tetapi, sampahnya itu sudah dipilah-pilah di rumah tangga, yang kemudian, setelah terkumpul, pada saat kita janjikan kapan buka Bank Sampah, itu dibawa ke titik sentral. Nah, disitu nanti tim BWC bersama stakeholder di desa akan menerima sampahnya. Kemudian, menimbang dan mencatatnya serta memberikan nilai,” ungkapnya.

Selanjutnya, tim BWC akan meyakinkan bahwa sampah itu, diambil, untuk dikelola di TPS-3R. “Jadi, diyakinkan tidak lagi dibawa dan dibuang ke TPA,” ujarnya.

Disamping SDM, lanjutnya, kapasitas sarana dan prasarana juga terkendala, baik di hulu dan hilir, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Tabanan.

Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan, I Made Subagia, S.Pi.,MM., mencontohkan, saat di hilir, terkait alat berat seringkali mengalami kerusakan.

“Dalam memberikan pelayanan, seringkali kendaraan kita sudah banyak yang berumur alias tua. Jadi, sering tidak maksimal pelayanannya,” jelasnya.

Disamping itu, saat di hulu, pihaknya terkendala biaya, akibat pandemi Covid-19. Bahkan, mirisnya, pihaknya saat mengedukasi masyarakat, tidak ada anggaran dana. Tetapi, diakuinya, pihaknya harus pintar mengelola, bagaimana caranya agar bisa bertemu dengan masyarakat, untuk memberikan edukasi, baik secara webinar maupun offline dengan tetap memperhatikan Prokes selama PPKM, saat pandemi Covid-19.

Terkait edukasi kepada masyarakat dalam memilah sampah, pihaknya telah bekerjasama dengan BWC (Bali Waste Cycle), dalam pengelolaan sampah domestik, baik organik maupun anorganik, sesuai konsep Tri Hita Karana.

“Astungkara, dari yang kita bina terkait pengelolaan sampah di Tabanan itu, kami bekerjasama dengan BWC. Jadi, ekspresi masyarakat setelah diberikan edukasi yang baik itu, mereka tambah semangat. Jadi, konsep untuk menjalankan ajaran Tri Hita Karana, terutama menjaga alam ini, sudah sangat baik sekali. Itu sudah kita buktikan. Setiap membuka Bank Sampah melalui proses edukasi itu, sangat bagus. Mereka secara ikhlas sudah membawa sampahnya. Jika ini bisa diteruskan kepada 133 desa, Astungkara, beban TPA bisa dikurangi. Semoga bisa terwujud,” harapnya.

Salah satu faktor keberhasilannya, disebutkan, adanya lahan desa atau lahan pemerintah. Hal-hal yang bisa dilakukan melalui pemberdayaan Bank Sampah. “Jadi, sampah anorganik itu bisa diatasi, tidak akan susah lagi,” ujarnya.

Soal sampah residu, pihaknya menjelaskan, dengan memanfaatkan fasillitas umum atau pekarangan dibawah dengan membuatkan lubang-lubang darurat. “Jadi, sampah harian itu, masih bisa dikelola. Kita bisa angkut sampahnya. Ada memang regulasinya. Jadi, jika itu residu, kita bawa ke TPA. Langkah-langkahnya seperti itu,” pungkasnya.

Begitu banyaknya permasalahan sampah, BWC atau Bali Waste Cycle dibawah pimpinan Putu Ivan Yunatana, SE., hadir ditengah-tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Tabanan memberikan solusi berupa pendampingan dan edukasi tentang bagaimana caranya melakukan pengolahan sampah yang terstruktur dan tersistem lewat TPS-3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle).

Selanjutnya, Pemilik/Owner BWC (Bali Waste Cycle) menerangkan, BWC (Bali Waste Cycle) dengan motto “Solusi Sampah Bali” bergerak dalam bidang pengelolaan limbah domestik, baik sampah organik maupun sampah anorganik melalui penanganan, pengelolaan dan pendampingan dengan sistem terstruktur.

Dijelaskan, Visi BWC adalah menjadikan perusahaan yang dapat memberikan solusi, dalam hal pelayanan dan penanganan sampah organik maupun anorganik, guna menjadikan Provinsi Bali yang benar-benar Bali, yaitu Bersih, Asri, Lestari dan Indah.

Sementara, misi BWC adalah berperan aktif membangun sinergi dengan pemerintah, swasta dan komunitas masyarakat, dalam hal penanganan sampah domestik dengan konsep pengelolaan berbasis sumber, dengan prinsip 3 R, yaitu Reduce Reuse Recycle. Selanjutnya, disebutkan BWC, berperan dalam pengelolaan sampah organik dan anorganik, yang berpedoman pada legalitas yang berlaku di bidang lingkungan. Selain itu, BWC konsisten dan bertanggung jawab terhadap pelayanan yang diberikan kepada customer atau masyarakat.

Owner/ Pemilik Bali Waste Cycle (BWC), Putu Ivan Yunatana, SE., yang
bernaung dalam perusahaan CV. Bakti Bumi Berseri, menyampaikan konsepnya, sesuai ajaran Tri Hita Karana, yang visi dan misinya menjadikan solusi pengelolaan sampah di Bali.

Selaras dengan konsep Tri Hita Karana, pemilik Bali Waste Cycle (BWC), Putu Ivan Yunatana, SE., memaparkan, pihaknya hadir yang berorientasi untuk segala jenis kegiatan pengolahan sampah dari hulu hingga hilir. “Dari sampah menjadi produk jadi, yang nantinya bisa didistribusikan kembali kepada masyarakat. Konsep kami, menjadikan Provinsi Bali benar-benar Bali, Bersih, Asri, Lestari dan Indah. Disini, Tri Hita Karana terlihat utuh,” ungkap Ivan Yunatana, yang juga selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Sampah (APSI) Bali-Nusra.

Adapun kegiatan yang dapat dilakukan oleh BWC (Bali Waste Cycle) adalah memberikan edukasi pendampingan kepada masyarakat tentang bagaimana memilah sampah organik dan anorganik, agar sejalan serta selaras dengan Pergub 47 tahun 2019 tentang bagaimana masyarakat memilah sampah dari sumbernya, terutama lingkungan rumah tangga. Diakuinya, sampah terbesar berasal dari rumah tangga.

Selain itu, dalam pemaparannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan, I Made Subagia, S.Pi.,MM., menyampaikan bahwa, sebelumnya, pengelolaan sampah memakai sistem paradigma lama, saat sampah dikumpulkan didalam rumah tangga, kemudian, sampah diangkut oleh petugas sampah, lalu dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). “Ini sama dengan sampah yang ada di desa dipindahkan ke tempat lainnya. “Ternyata, itu tidak menyelesaikan masalah. Artinya kita hanya memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lainnya. Tidak diselesaikan di tempat tersebut,” urainya.

Lebih lanjut, dijelaskan, kini, muncul paradigma baru, saat sampah yang ada didalam rumah tangga diproses kembali.

Dalam hal ini, pihaknya bekerjasama dengan BWC (Bali Waste Cycle) berupaya mengedukasi, agar masyarakat Kabupaten Tabanan melakukan pemilahan sampah dari sumbernya, yang dibagi menjadi sampah organik, sampah anorganik dan residu. “Itu dipisah antara sampah organik dan anorganik, termasuk residu. Selanjutnya, dengan metode tertentu, sampah organik hasilkan kompos dan anorganik bisa dibeli serta bernilai ekonomis,” tegasnya.

Kemudian, sampah organik dan anorganik yang telah dipilah, dikumpulkan dalam suatu TPS, yang nantinya ada proses daur ulangnya. Hasil olahannya bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Bahkan, imbuhnya, sampah anorganik bisa menjadi suatu sumber pendapatan bagi masyarakat.

“Disinilah, peran Bali Waste Cycle (BWC) adalah melakukan pendampingan, baik itu di masyarakat melalui bentuk Bank Sampah maupun TPS-3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle),” ungkapnya.

Lebih lanjut, Putu Ivan Yunatana menjelaskan peran BWC bisa sebagai “Save of Taker”, yang kemudian mengambil hasil pemilahan sampah tersebut, agar bernilai ekonomis, terutama semua sampah plastik, kecuali residu. “Apakah itu, kresek atau stereoform maupun kemasan yang selama ini, memang tidak banyak diambil ataupun dibeli oleh pihak-pihak pengumpul plastik. Karena ini, menjadi sebuah solusi. Kami siap untuk menerima plastik yang low value tersebut,” kata Putu Ivan Yunatana.

Dijelaskan, Bali Waste Cycle juga bersiap menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, misalnya mesin pemotong bahan organik hingga proses pengayaknya. Disamping itu, Bali Waste Cycle juga siap untuk melakukan pendampingan hingga pembangunan TPS-3R (Tempat Pengolahan Sampah -Reduce Reuse Recycle) bisa berjalan secara optimal. “Sesuai harapan kami, agar sampah bisa semakin tertangani dengan baik hingga berkurangnya TPA (Tempat Pembuangan Akhir),” ujarnya.

Kalau dari sisi organisasi, Putu Ivan Yunatana selaku Ketua APSI Bali-Nusra memiliki anggota-anggotanya, yang siap berpartisipasi dan terlibat langsung, dalam kegiatan pengumpulan, penanganan serta pengolahan sampah, termasuk pengelolaan limbah daur ulang.

Disebutkan, Bali Waste Cycle (BWC) sebagai salah satu anggota dalam APSI (Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia). Pihaknya berharap, agar APSI termasuk BWC bisa juga terlibat dalam penanganan sampah, yang selalu berkoordinasi dengan Pemda (Pemerintah Daerah) setempat, khususnya Pemkab Tabanan. “Tinggal nanti bagaimana dari Pemkab Tabanan, agar bisa berkoordinasi secara berkelanjutan. Tentunya, kami punya kesediaan, tetapi khan juga harus Pemkab Tabanan sebagai pihak yang nantinya akan memfasilitasi atau menjembatani kami dengan pihak-pihak terkait di masing-masing desa yang ada di Kabupaten Tabanan,” pungkasnya.ace

Berita Lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours