Jadwal Pileg dan Pilpres 2024 Bertepatan dengan Hari Raya Galungan

4 min read

Denpasar, Serbibali.com-Tanggal 28 Februari 2024 yang disepakati oleh Komisi II DPR RI bersama KPU tentang pencoblosan Pilpres dan Pileg, ternyata bertepatan dengan Buda Keliwon wuku Dungulan, saat umat Hindu melaksanakan hari raya Galungan. Jika tak digeser dikhawatirkan akan mengurangi partisipasi umat Hindu dalam mengikuti pesta demokrasi itu.

Menurut Penyusun Kalender Bali Dr. I Gde Sutarya, Buda keliwon Dungulan dikenal sebagai Sari Agung. Hari yang hanya diperuntukkan untuk melaksanakan upacara yadnya. Tidak boleh ada dewasa atau kegiatan lain selain untuk upacara, seperti ngaben, pawiwahan (perkawinan) dan kegiatan lainnya. ‘’Sari Agung namanya. Tak boleh dewasa apa pun selain untuk melaksanakan upacara yadnya yaitu megalungan,’’ kata Sutarya ketika diminta komentarnya, Senin (7/6).

Galungan dilaksanakan tiga hari yaitu sehari sebelum galungan yang disebut dengan penampahan galungan pada Selasa Wage wuku Dungulan dan sehari setelah galungan pada Kamis Umanis Dungulan yang disebut manis galungan. Karena Galungan adalah rainan gede yang dilakukan secara serentak oleh umat Hindu yang berasal dari Bali, maka perlu dipertimbangkan untuk menggeser pelaksanaan pencoblosan Pileg dan Pilpres pada hari yang lain, setelah manis Galungan. ‘’Kalau dipaksakan pada saat Galungan, saya yakin tak akan ada umat Hindu yang menggunakan hak pilihnya karena pada saat Galungan semua sibuk melaksanakan upacara,’’ kata mantan anggota KPU Bangli tersebut.

Kalau pun sulit untuk menggeser kata Sutarya, ada jalan lain yaitu memberikan keistimewaan kepada umat Hindu untuk mencoblos di hari yang lain setelah galungan. ‘’Tapi ini kan sulit yang berhubungan dengan regulasi Pemilu, karena itulah, tak ada pilihan lain, selain menggeser hari pencoblosannnya pada hari yang lain,’’ kata Sutarya.

Anggota DPR RI Nyoman Parta, SH menyatakan, puncak dilaksanakannya Pemilu yaitu saat pencblosan atau yang lebih dikenal sebagai pemungutan suara. Jangan sampai saat pencblosan, mengabaikan penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Oleh karena itulah, ia berharap jadwal pencoblosannnya digeser pada hari yang lain.

‘’Jika dipaksakan tetap dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024, di mana saat itu umat Hindu melaksanakan upacara Galungan, akan dikhawatirkan akan mengganggu kesempatan beribadah umat Hindu dalam melaksanakan ritualnya,’’  kata Nyoman Parta seraya menambahkan, sebagai anggota legislatif, pihaknya sudah mengkomunikasi dengan salah seorang anggota KPU RI asal Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta koleganya di Komisi II DPR RI agar hari pencoblosannya digeser. ‘’Saya telah komunikasikan dengan Pak Raka Sandi dan juga Pak Arif Wibowo agar jadwal itu digeser ke tanggal dan hari yang lain,’’ katanya.

Belum Final

Sementara itu, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ketika diminta konfirmasinya Senin (7/6) kemarin, membenarkan bahwa Komisi II DPR RI dan KPU menyepakati tanggal 28 Februari 2024 sebagai hari pencolosan. Namun demikian, semua tahapan Pemilu 2024 saat ini baru dalam proses pembahasan dan belum final.

“Mengenai rancangan tahapan Pemilu 2024 masih dalam proses pembahasan. Pada saat rapat kerja bersama sebelumnya usulan KPU tentang tanggal Pemilu 2024 adalah 21 Februari 2024. Selanjutnya dalam konsinyering tanggal 3 sampai dengan  5 Juni 2024 dilakukan pembahasan terhadap rancangan tahapan yang telah diusulkan oleh KPU. Disitulah muncul alternatif tanggal 28 Februari 2024. Saya sendiri pada saat rapat konsinyering tersebut tidak ikut hadir karena sedang ditugaskan ke luar negeri yaitu melakukan pemantauan Pemilu di Meksiko,” ujar mantan anggota KPU Bali tersebut.

Ia menambahkan, saat ini belum ada yang final mengenai rencana atas tahapan Pemilu serentak 2024, di mana dalam pengkajiannya harus melihat kembali mekanisme antar tahapan dan jadwal disusun supaya tidak terbentur hari-hari penting keagamaan.

“Pada intinya proses pembentukan PKPU tentang Tahapan, Program, dan jadwal Pemilu 2024 saat ini masih dalam proses,” tambahnya.

Ia pun berharap jadwal yang akan ditetapkan atau diketok palu ke depannya dapat berjalan baik dan sedari  awal terus dikaji komisioner KPU, DPR RI, pemerintah, hingga pihak keamanan.

“Pada intinya jadwal dan tahapan belum final. Hal itu dipersiapkan lebih awal dengan memperhatikan semua hal dan masukan terkait,” harapnya.

Dewa Raka Sandi juga menginformasikan rilis atas Ketua KPU beberapa waktu setelah dilaksanakannya rapat konsinyering yang pertama di antaranya; 

Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas, perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II).

Konsinyering merupakan forum rapat bersama para pihak di atas yang bertujuan untuk mempersiapkan perencanaan dan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. 

Rencananya akan dilaksanakan beberapa kali rapat konsinyering. Dan poin2 tersebut dihasilkan dari rapat konsinyering pertama. 

Poin-poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal. Proses pengambilan keputusan secara resmi akan diambil melalui Pleno KPU dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal.  Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain-lainnya. (mb/sb)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours