Disinyalir Aturan Lelang Labrak Undang-Undang
DENPASAR,SERBIBALI.COM-Sejumlah pihak di Bali melontarkan protes atas keganjilan persyaratan lelang paket Revitalisasi Kawasan Pariwisata Sanur/Kota Denpasar dengan salah satu syaratnya kualifikasi administrasi memiliki SBU SI 003, kecuali jalan layang, jalan rel kereta api dan jalan landas pacu udara serta EL 011 jasa pelaksanaan kontruksi istalasi elektrikal lainnya yang diumumkan di portal resmi LPSE Pemerintah Kota Denpasar.
Salah satu Pengusaha Kontraktor Bali, yang tak mau disebutkan namanya meminta syarat pelelangan paket
Revitalisasi Kawasan Pariwisata Sanur/Kota Denpasar, agar segera direvisi, mengingat ditemukan sejumlah keganjilan dalam proyek yang memasang pagu anggaran Rp 28 Milyar dan penawaran pemenang lelang Rp 24,9 Milyar.
Oleh karena itu, dia menilai klasifikasi SBU yang diisyaratkan SI 003 dan EL 011 tidak logis, mengingat kontraktor sipil di Bali tidak memiliki klasifikasi listrik.
Ia juga menduga persyaratan tersebut hanya dibuat untuk membatasi peserta lelang dan sebagai dasar, untuk meloloskan salah satu perusahaan. Bahkan, panitia lelang sudah mengetahui, bahwa syarat-syarat lelang tidak akan bisa dipenuhi Kontraktor Sipil di Bali, dikarenakan tidak memiliki syarat yang dimaksud.
“Jadi, diduga syarat itu sengaja dibuat meloloskan perusahaan yang menang tender sekarang. Syarat ini diduga sengaja dibuat untuk meloloskan satu perusahaan. Itu perusahaan luar Bali. Namun, yang kerja diduga orang dari Bali. Kita hanya menyoroti syarat lelang yang tidak logis, yang tidak mungkin dipenuhi pengusaha di Bali,” ungkapnya.
Ia menilai adanya dugaan permainan kotor Panitia Lelang Kota Denpasar. Hal tersebut bisa dilihat dari indikasinya, hanya LPSE Kota Denpasar membuat syarat lelang yang tidak logis yang tidak bisa dipenuhi kontraktor di Bali.
“Akhirnya, sebagaimana diprediksi, yang ikut adalah patut diduga pengantin atau sepasang, sejoli dan sesuai prediksi, itu pemenang tendernya. Karena, cantumkan peserta cuma dua, Inti Jawa Teknik dan Sanur Jaya Utama,” tegasnya.
Aturan lelang tersebut melabrak aturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai Pasal 47 UU No. 5/ 1999, KPPU berwenang untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 22 berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat, sesuai pasal 47 ayat (2) butir c.
“Penetapan pembayaran ganti rugi sesuai pasal 47 ayat (2) butir f dan pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sesuai dengan pasal 47 ayat (2) butir g,” tegasnya.
Lanjutnya, terhadap pelanggaran pasal 22 juga dapat dikenakan hukuman pidana pokok, sebagaimana diatur dalam pasal 48 UU No.5/1999 berupa pidana serendah-rendahnya Rp.5 milyar rupiah atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya lima bulan sesuai pasal 48 ayat (2).
“Hal itu bisa dikenakan pidana denda serendah-rendahnya satu milyar rupiah atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan, sesuai pasal 48 ayat (3), dalam hal pelaku usaha dan/atau menolak menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan dan/atau pemeriksaan atau menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan/atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) dan (2),” rincinya.
Dia juga menambahkan, terhadap pidana pokok tersebut, juga dapat dijatuhkan pidana tambahan terhadap pelanggaran pasal 22 sebagaimana diatur dalam pasal 49 UU No.5/1999 berupa pencabutan izin usaha atau larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini, untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain,” imbuhnya.
Terhadap persengkongkolan dalam tender yang melibatkan Pegawai atau Pejabat Pemerintah, PNS atau yang diperbantukan pada BUMN, BUMD atau swasta, maka untuk menegakkan hukum persaingan, KPPU menyampaikan informasi tentang persengkongkolan tersebut kepada atasan Pegawai atau Pejabat bersangkutan atau Kejaksaan maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengambil tindakan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ace
+ There are no comments
Add yours