BADUNG,SERBIBALI.COM-Sebagai salah satu pintu gerbang dari dan menuju Pulau Bali, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali mencatat penumpang yang datang maupun berangkat pada periode Juli 2021 sebanyak 84.115, termasuk jumlah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dimulai, sejak 3 Juli 2021 yang lalu.
Dalam pencapaian ini, operasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, tetap mendukung upaya pemerintah, dalam mengantisipasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan menerapkan kebijakan perjalanan, sesuai aturan PPKM yang diberlakukan pemerintah.
Untuk perbandingan, capaian penumpang pada periode Juli 2021 dibandingkan pada Juni 2021, secara persentase turun 81% serta pergerakan pesawat udara juga mengalami penurunan 65%. Hal ini, dikarenakan, mobilitas penumpang masih dibatasi di masa pandemi Covid-19.
“Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali periode Juli 2021 benar terdapat penurunan penumpang, sehubungan dengan penerapan PPKM. Namun, hal ini, sebagai salah satu upaya, untuk mengantipasi pandemi Covid-19 yang masih berdampak. Bersamaan dengan itu, implementasi pemberlakuan persyaratan bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan, telah kami laksanakan sesuai kebijakan dari pemerintah,” kata Herry A. Y. Sikado, General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internsional I Gusti Ngurah Rai – Bali.
“Penumpang yang berangkat meninggalkan Pulau Bali sebanyak 51.804 dengan diangkut 634 pesawat udara, sedangkan, untuk kedatangan 32.311 penumpang dengan 630 pesawat udara. Seluruh penumpang yang melakukan penerbangan, dipastikan, menggunakan dokumen, sesuai persyaratan yang sebelumnya, telah diperiksa oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan, Aviation Security dan Airlines,” jelasnya.
“Adapun 3 urutan maskapai yang melayani penumpang terbanyak, yakni, Citilink Indonesia 20.770 penumpang, Garuda Indonesia 12.529 penumpang dan 7.336 penumpang Batik Air, sedangkan, untuk 3 rute asal tujuan penerbangan terbanyak, yaitu, Jakarta 30.817 penumpang, Surabaya 4.791 penumpang dan Ujung Pandang 3.708 penumpang.
“Untuk persyaratan penumpang berangkat maupun datang ke Pulau Bali wajib menggunakan dokumen hasil negatif uji tes PCR dengan masa berlaku 2×24 jam, selama bulan Juli 2021, serta terdapat pengetatan masa Hari Raya Idul Adha 1442 H tanggal 19 – 25 Juli 2021 wajib menambahkan surat keterangan dinas atau keterangan keperluan mendesak dari perangkat pemerintah,” ungkap Herry.
“Sehubungan dengan ini, melalui persyaratan penerbangan dimasa pandemi Covid-19 kami telah melakukan digitalisasi dokumen persyaratan penerbangan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021, yang dimana dokumen sertifikat vaksinasi, tes Covid-19 dan eHAC Indonesia, dapat diakses, melalui satu aplikasi PeduliLindungi, hal ini untuk mengurangi kontak dan antrean penumpang saat di Bandara,” ungkapnya.
“Secara keseluruhan, meskipun, trend penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali mengalami penurunan, kami terus berupaya menjaga tingkat layanan yang diberikan, utamanya, penerapan protokol kesehatan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali,” ujarnya.
“Saya mengimbau kepada seluruh calon penumpang yang akan melakukan penerbangan di masa PPKM ini, agar memperhatikan dokumen persyaratan yang di persyaratkan dan melakukan tes Covid-19 sesuai daftar Kementerian Kesehatan, sehingga saat di bandara, tidak mengalami kendala. Lebih lanjut, saya berharap, dengan penerapan PPKM ini, dapat menekan penyebaran Covid-19,” pungkas Herry.acesb
+ There are no comments
Add yours